GRESIK (RadarJatim.id) –– Selama bulan Juli 2022, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan 16 tersangka.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memimpin langsung press release tentang pengungkapan kasus narkoba, didampingi Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna.
“Kami mengungkap sebanyak 12 kasus narkoba dan mengamankan 16 tersangka pada bulan Juli 2022. Barang bukti sabu sebanyak 46,48 gram dan ganja 2,6 gram,” tegas Azis, Selasa (26/7/2022).
Iya menuturkan, sebanyak 16 tersangka terdiri atas 8 pengedar dan 8 pemakai. Barang bukti paling banyak berasal dari Desa Mengare, Kec. Bungah, atas nama tersangka berinisial AS. Kapolres Gresik berpesan agar warga menjauhi narkoba.
“Imbauan kami, jangan sekali-kali menggunakan narkotika. Itu melanggar undang-undang,” tegasnya lagi.
Sebanyak 16 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (maz)