SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo beberapa tahun terakhir ini mendapat perhatian penuh dan keprihatinan dari Java Corruption Watch (JCW).
Pada tahun 2024 ini saja sudah ada beberapa kasus seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban dan masuk ke ranah hukum. Mulai dari kasus pencabulan balita 3,5 tahun di Kecamatan Sukodono yang dilakukan oleh ayahnya sendiri pada bulan Januari 2024 lalu, hingga kasus pencabulan anak 11 tahun di Kecamatan Porong yang dilakukan oleh ayah tirinya dan sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo.
“Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur ini seperti gunung es yang mencuat dipermukaan, itu hanya sebagian kecilnya saja,” kata Ketua JCW, Sigit Imam Basuki saat ditemui dikantornya, Rabu (26/06/2024).
Sigit mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, mulai dari orang tua, saudara, tetangga bahkan gurunya sendiri. Sehingga rata-rata diselesaikan dengan jalan damai.
Dikatakan oleh Sigit bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur seharusnya tidak diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau jalan damai, sebab ini menyangkut psikologi dan masa depan anak yang menjadi korban.
“Seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku. Sehingga perbuatan yang merampas masa depan anak bangsa ini, tidak dilakukan oleh yang lainnya,” katanya.
Meskipun, selama ini lembaganya fokus menyoroti permasalahan korupsi. Namun untuk permasalahan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini, JCW mengaku siap melakukan pendampingan hukum terhadap para korban.
“Karena ini sudah menyangkut masa depan anak bangsa. Kami siap memberikan pendampingan hukum, jika diminta oleh keluarga ataupun korbannya sendiri,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sidoarjo pada awal tahun 2024 lalu. Selama 5 tahun terakhir ini, angka kekerasan pada perempuan dan anak cenderung naik.
Pada tahun 2019 ada sebanyak 155 kasus, tahun 2020 sebanyak 140 kasus, tahun 2021 sebanyak 163 kasus, tahun 2022 sebanyak 180 kasus dan pada tahun 2023 sebanyak 220 kasus. (mams)