• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 3 Oktober 2023
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

PTUN Surabaya Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Kerjasama Parkir Antara PT ISS-KSO Dengan Pemkab Sidoarjo

by Radar Jatim
1 September 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Diputus Sepihak, PT ISS Siap Hadapi Pemkab Sidoarjo Melalui Jalur Hukum

Salah satu lahan parkir di TPK GOR Delta Sidoarjo yang dikelola oleh PT ISS.

58
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tidak memiliki kewenangan mengadili sengketa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dengan PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO terkait surat pemutusan hubungan kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus, Kamis (31/08/2023).

Dalam amar putusan Nomor 43/G/2023/PTUN.SBY, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan penggugat/PT ISS-KSO tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya RP 457 ribu. Terhadap para pihak yang berkeberatan atau tidak sependapat dengan putusan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum yang tersedia dalam waktu yang ditentukan.

Menanggapi putusan PTUN Surabaya tersebut, Benny Airlangga Yogaswara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo mengatakan bahwa dengan adanya putusan PTUN Surabaya tersebut, telah menegaskan kalau surat pemutusan hubungan kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus dengan PT ISS yang dikeluarkan pada 2 Januari 2023 tidak sewenang-wenang.

“Berarti surat saya itu, tidak sewenang-wenang atau melampaui kewenangan,” katanya.

Dengan adanya putusan dari PTUN Surabaya tersebut, PT ISS-KSO tetap memiliki kewenangan untuk mengelola parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus di Kabupaten Sidoarjo sampai adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait gugatan perdata yang dilayangkan Dishub Sidoarjo kepada mitra kerjanya itu. 

Sementara itu, Direktur Operasional PT ISS-KSO, Dian Sutjipto menyatakan bahwa pihaknya menghormati apapun putusan PTUN Surabaya. Dan pihaknya akan terus melaksanakan kewenangannya sebagaimana klausul dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah ditandatangani bersama pada 25 April 2022 lalu.

PT ISS-KSO tetap akan melakukan pengelolaan 359 titik parkir di Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188 Tahun 2021.

“Terkait langkah hukum berikutnya, masih kami bicarakan ditingkat management dan tim kuasa hukum. Ditunggu saja, ya,” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa pada 3 April 2023 lalu, PT ISS-KSO telah mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya terkait penerbitan surat pemutusan hubungan kerjasama dengan Pemkab Sidoarjo yang ditandatangani Kepala Dishub Sidoarjo.

Beberapa waktu kemudian, gantian Pemkab Sidoarjo yang mengajukan gugatan perdata kepada PT ISS-KSO melalui PN Sidoarjo terkait pemutusan PKS pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus. (mams)

Related Posts

SMA Islam Parlaungan Waru Edukasi Siswanya Untuk Melestarikan Batik

SMA Islam Parlaungan Waru Edukasi Siswanya Untuk Melestarikan Batik

by Radar Jatim
2 Oktober 2023
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Bertepatan dengan...

Poktan ‘Dewi Sri’ Gilang Pasang Rumah Burung Hantu Pemburu Tikus Pengrusak Padi

Poktan ‘Dewi Sri’ Gilang Pasang Rumah Burung Hantu Pemburu Tikus Pengrusak Padi

by Radar Jatim
2 Oktober 2023
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Selain mendistribusikan...

Tumbuhkan Nilai Demokrasi dan Jiwa Pemimpin, Santri MA DAFI Gelar Election Day Akbar

Tumbuhkan Nilai Demokrasi dan Jiwa Pemimpin, Santri MA DAFI Gelar Election Day Akbar

by Radar Jatim
2 Oktober 2023
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) DAFI Pesantren Al-Qur’an...

Load More
Next Post
Panen Raya Wijen, Ketua DPRD Sidoarjo Berikan Bantuan Keuangan ke Petani Jabon

Panen Raya Wijen, Ketua DPRD Sidoarjo Berikan Bantuan Keuangan ke Petani Jabon

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Perintahkan Penghentian Kerjasama Pengelolaan Parkir Dengan PT ISS-KSO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diputus Sepihak, PT ISS Siap Hadapi Pemkab Sidoarjo Melalui Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Takmir Masjid Agung Gresik Pamit Undur Diri, Undangan Halal Bihalal Dibikin Bengong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Malang Resmikan Shanaya Resort dan Kenalkan Omah Kendedes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya/Hiburan
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In