SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tidak memiliki kewenangan mengadili sengketa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dengan PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO terkait surat pemutusan hubungan kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus, Kamis (31/08/2023).
Dalam amar putusan Nomor 43/G/2023/PTUN.SBY, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan penggugat/PT ISS-KSO tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya RP 457 ribu. Terhadap para pihak yang berkeberatan atau tidak sependapat dengan putusan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum yang tersedia dalam waktu yang ditentukan.
Menanggapi putusan PTUN Surabaya tersebut, Benny Airlangga Yogaswara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo mengatakan bahwa dengan adanya putusan PTUN Surabaya tersebut, telah menegaskan kalau surat pemutusan hubungan kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus dengan PT ISS yang dikeluarkan pada 2 Januari 2023 tidak sewenang-wenang.
“Berarti surat saya itu, tidak sewenang-wenang atau melampaui kewenangan,” katanya.
Dengan adanya putusan dari PTUN Surabaya tersebut, PT ISS-KSO tetap memiliki kewenangan untuk mengelola parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus di Kabupaten Sidoarjo sampai adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait gugatan perdata yang dilayangkan Dishub Sidoarjo kepada mitra kerjanya itu.
Sementara itu, Direktur Operasional PT ISS-KSO, Dian Sutjipto menyatakan bahwa pihaknya menghormati apapun putusan PTUN Surabaya. Dan pihaknya akan terus melaksanakan kewenangannya sebagaimana klausul dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah ditandatangani bersama pada 25 April 2022 lalu.
PT ISS-KSO tetap akan melakukan pengelolaan 359 titik parkir di Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188 Tahun 2021.
“Terkait langkah hukum berikutnya, masih kami bicarakan ditingkat management dan tim kuasa hukum. Ditunggu saja, ya,” ucapnya.
Perlu diketahui bahwa pada 3 April 2023 lalu, PT ISS-KSO telah mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya terkait penerbitan surat pemutusan hubungan kerjasama dengan Pemkab Sidoarjo yang ditandatangani Kepala Dishub Sidoarjo.
Beberapa waktu kemudian, gantian Pemkab Sidoarjo yang mengajukan gugatan perdata kepada PT ISS-KSO melalui PN Sidoarjo terkait pemutusan PKS pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus. (mams)