SIDOARJO (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pembukaan jalan pembatas antara perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency Sidoarjo.
Karena putusan PTUN Surabaya yang diumumkan melalui web masih belum berketuatan hukum tetap.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Ray, SH mengatakan putusan PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap putusan PTUN itu pastinya akan kami ajukan banding atau keberatan ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Karena putusan di tingkat pertama ini belum inkracht,” jelas Komang Ray.
Pembongkaran pagar seng yang dibangun oleh Pihak Mutiara Regency untuk menutup akses jalan baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan tetap dari Pengadilan Tinggi TUN.
Komang menegaskan Pemkab memiliki niat baik menindaklanjuti aspirasi warga Desa Jati dan Desa Banjarbendo yang meminta akses jalan dibuka.
“Dan upaya itu juga sesuai dengan surat petunjuk dari Dirjen Perkim Jakarta. “Dimana intinya Pemkab Sidoarjo ingin memperjuangkan kepentingan umum sesuai dengan permintaan warga dua desa tersebut,” tegasnya.
Jadi putusan paling bawah ada catatan yang berbunyi, Kepada Para Pihak yang tidak sependapat dengan putusan ini dapat mengajukan upaya hukum sebagaimana ketentuan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Diberitahukan kepada para pihak, apabila masih ada sisa panjar biaya perkara dipersilahkan untuk diambil melalui PTSP PTUN Surabaya.
“Jadi masih belum Inkracht, masih ada kesempatan banding,” tegas Pak Komang_sapaan akrabnya, pada (18/7/2026) siang.(mad)







