KEDIRI (RadarJatim.id) – Peredaran rokok tanpa pita cukai ditemukan di sejumlah toko di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dalam operasi gabungan selama dua hari, petugas mengamankan 1.883 pack atau 32.260 batang rokok tanpa pita cukai.
Nilai barang yang diamankan mencapai Rp 47.906.100, sedangkan potensi kerugian negara yang tercatat dalam laporan mencapai Rp 31.215.259.
Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal tersebut digelar pada Selasa-Rabu (15-16/9/2026) di wilayah Kecamatan Grogol, Kandangan, Kepung, dan Ngasem. Temuan terbesar terjadi pada hari kedua operasi. Petugas menemukan 1.189 pack rokok tanpa pita cukai di satu toko di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil operasi bersama sejumlah instansi untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Operasi ini merupakan bentuk sinergi bersama dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dari dua hari pelaksanaan, ditemukan cukup banyak rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah,” kata Kaleb.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri untuk proses lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan oleh Bea Cukai Kediri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pada Selasa (15/9/2026), petugas menemukan 35 pack rokok tanpa pita cukai di toko milik Panoto Wardoyo, Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol. Kemudian di Toko Latanza milik Muhammad Syarifudin Ali, Desa Grogol, ditemukan 20 pack. Sementara di Toko Sembako Farwa Nabila, Desa Kandangan, ditemukan 152 pack.
Penindakan berlanjut pada Rabu (16/9/2026). Jumlah temuan melonjak menjadi 1.676 pack. Selain 1.189 pack di Toko Mubarok, Desa Karangrejo, petugas menemukan 108 pack di Toko Akila, Desa Karangrejo. Kemudian 46 pack ditemukan di Toko Najwa, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem.
Di Kecamatan Kepung, petugas menemukan 301 pack di Toko Samsul, Desa Kepung, dan 32 pack di Toko Risalah, Desa Kepung. Jika ditotal, selama dua hari operasi petugas mengamankan 1.883 pack atau 32.260 batang rokok tanpa pita cukai.
Operasi tersebut melibatkan Subdenpom V/2-2, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Kejaksaan Kabupaten Kediri, dan Satpol PP Kabupaten Kediri. Kaleb menegaskan, pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan melalui sinergi antarlembaga.
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Temuan ini selanjutnya diproses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” katanya. (rul)








