SURABAYA (Radarjatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Jawa Timur (Ditressiber Polda Jatim), melalui Subdit I Unit IV, berhasil mengungkap jaringan penipuan online atau online scam internasional dengan modus investasi dan trading saham serta mata uang kripto.
Dalam kasus tersebut, Subdit I Unit IV Ditressiber Polda Jatim mengamankan tiga warga negara Indonesia berinisial FR, KPP, dan WH. Sementara dua warga negara asing asal Malaysia dan Vietnam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima Polda Jatim sepanjang Januari hingga April 2026.
“Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp12.931.082.936 atau sekitar Rp12,9 miliar. Secara total kerugian mencapai Rp81.527.932.707. Namun, penyidik menemukan transaksi dengan nilai mencapai Rp3.192.807.287.278,” kata Nanang, Kamis (24/9/2026).
Ia menyebut jumlah korban masih berpotensi bertambah karena penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan.
Kasus tersebut diduga mulai menyasar korban sekitar November 2025. Para korban awalnya melihat iklan di media sosial yang menawarkan investasi atau trading saham dan mata uang kripto.
Korban yang tertarik kemudian diarahkan menuju nomor atau grup WhatsApp yang menawarkan edukasi mengenai cara menjalankan trading. Setelah bergabung, korban berkomunikasi dengan sejumlah nomor WhatsApp yang mengaku sebagai admin bisnis trading.
Para korban selanjutnya diarahkan menggunakan platform investasi tertentu dan diminta mengikuti pembelajaran mengenai saham serta trading mata uang kripto yang dilakukan setiap malam.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, didampingi Wadiressiber Polda Jatim AKBP Daniel S. Marunduri dan Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana, mengatakan, penyidik menemukan sedikitnya tiga platform yang digunakan dalam modus penipuan tersebut.
Ketiganya yakni YWWSDC melalui situs www.ywwsdc.com, INVESCOS melalui www.invescosnfh.com, serta CANTVR melalui www.cantvr.com.
“Korban melakukan transaksi sesuai arahan pihak yang mengaku sebagai admin atau pengelola platform. Dengan kerugian yang variatif, mulai Rp300 juta hingga miliaran rupiah,” ujar Bimo.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan keuntungan atau bonus antara 30 hingga 200 persen. Para admin juga meyakinkan korban bahwa investasi melalui platform tersebut tidak akan mengalami kerugian.
Korban kemudian diarahkan membuat akun pada platform yang dapat diakses melalui situs berbasis web maupun aplikasi Android.
Salah satu korban, Gatot, mengaku mengalami kerugian hingga Rp550 juta. Ia mengatakan pelaku juga melakukan tekanan dan ancaman untuk meyakinkan korban agar terus mengikuti arahan.
“Saya rugi Rp550 juta. Pelaku melakukan pengancaman dan penekanan. Dengan semakin meyakinkan korban, pelaku menjanjikan keuntungan fantastis. Selanjutnya, saya diarahkan melakukan transfer dana ke sejumlah rekening bank atas nama perusahaan yang tercantum pada platform tersebut,” kata Gatot.
Polisi menduga rekening tersebut merupakan rekening perusahaan nominee yang dibuat dan digunakan oleh jaringan pelaku. Dalam penyidikan, polisi mengidentifikasi sedikitnya 18 rekening pada sejumlah bank di Indonesia yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dari analisis terhadap enam rekening koran milik PT Zerionics Mitra Cerdas selama periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026, penyidik menemukan transaksi mencapai Rp3.192.807.287.278 atau sekitar Rp3,19 triliun.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami serta melakukan tracing aset yang berkaitan dengan dugaan penipuan online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus mulai terungkap ketika para korban hendak menarik saldo yang tercatat pada akun platform. Pada Januari hingga April 2026, sejumlah korban mengaku tidak dapat menarik dana mereka.
Dalam perkara ini, FR dan KPP dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Sementara WH dijerat Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c dan ayat (2) huruf r dan huruf z UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
WH terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar.
Polda Jatim masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik warga negara Indonesia maupun asing. Penyidik terus menelusuri jaringan operasional penipuan serta aliran dana hasil kejahatan tersebut. (RJ9)







