Oleh Abdullah Sidiq Notonegoro
Biarkan industri terus tumbuh sesuai tuntutan zaman. Tetapi, keberadaannya jangan sampai memaksa sungai harus membayar ongkos. Kemajuan pembangunan memang tampak dari adanya investasi, pabrik, dan aktivitas ekonomi. Namun, semua tidak ada artinya jika sumber kehidupan masyarakat justru menjadi korban. Karena itu, potensi risiko itu harus dicegah.
Masih kuat dalam ingatan, peristiwa kebakaran di gudang PT Wings Surya di Driyorejo, Kabupaten Gresik (4/9/2026). Dua hari berikutnya Perum Jasa Tirta I mengabarkan terjadinya penurunan kualitas air Kali Surabaya dan munculnya busa putih.
Ada kemungkinan itu residu busa pemadam kebakaran. Residu itu masuk ke saluran yang terhubung dengan Kali Tengah, lalu menuju Kali Surabaya. Pada 10 September 2026, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur juga menyatakan, bahwa pencemaran tersebut berkaitan dengan kebakaran gudang tersebut.
Perum Jasa Tirta I mengambil sampel di lima lokasi. Lokasi tersebut meliputi hulu dan muara Kali Tengah, intake Karangpilang, Gunungsari, serta intake Ngagel. Langkah ini bertujuan mengurangi risiko masuknya air terdampak ke Kali Mas.
Peristiwa ini menunjukkan persoalan lebih besar daripada busa putih. Gangguan kualitas Kali Surabaya dapat berdampak luas. Sungai ini merupakan sumber penting penyediaan air baku. Masyarakat, proses pengolahan air, dan kepercayaan publik harus terlindungi.
Sungai tidak memilih siapa yang mencemarinya. Namun, masyarakat berisiko menanggung akibatnya. Karena itu, insiden ini harus mendorong penguatan perlindungan sungai. Kebijakan efektif diperlukan untuk mencegah kejadian serupa.
Aturan Harus Terasa Sampai ke Sungai
Pemerintah Kabupaten Gresik telah memiliki landasan untuk memperkuat perlindungan lingkungan. Pada Juni 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik melakukan patroli di Wringinanom, Jembatan Legundi, dan Jembatan Bambe. Kegiatan tersebut mencakup pemeriksaan saluran pembuangan air limbah industri, aktivitas di sempadan sungai, serta lokasi pembuangan sampah ilegal.
Langkah ini patut diapresiasi. Persoalan lingkungan membutuhkan kehadiran pemerintah yang tidak berhenti pada meja administrasi. Kondisi di lapangan harus diketahui, potensi masalah harus dikenali, dan temuan harus ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, ST, MT, berada di posisi strategis untuk memastikan upaya tersebut memberi hasil yang terukur. Tantangannya ialah menghubungkan kegiatan lapangan dengan perubahan kualitas lingkungan yang dapat dibuktikan.
Gresik juga telah memiliki landasan regulasi yang relevan. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2025 mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah. Sementara itu, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2026 mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan, bahwa perlindungan lingkungan memiliki pijakan kebijakan. Pekerjaan berikutnya adalah memastikan aturan itu benar-benar mencegah pencemaran, mendorong kepatuhan, dan menghadirkan konsekuensi ketika terjadi pelanggaran.
Dalam Gerakan Jumat Asri pada 7 Agustus 2026, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menekankan, bahwa kegiatan kebersihan tidak boleh sekadar menjadi rutinitas seremonial, tetapi harus mendorong perubahan perilaku masyarakat. Gagasan ini penting karena lingkungan yang terjaga tidak lahir dari kegiatan sesaat, melainkan dari kebiasaan dan sistem yang berkelanjutan.
Namun, sungai tidak cukup diselamatkan dengan gerakan membersihkan lingkungan. Sampah yang terlihat hanyalah satu bagian persoalan. Limbah cair, bahan pencemar, dan residu dari keadaan darurat industri membutuhkan penanganan yang lebih teknis. Karena itu, gerakan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan kebijakan pengendalian pencemaran yang efektif.
Keberhasilan pemerintah pada akhirnya tidak hanya terlihat dari banyaknya kegiatan atau lengkapnya regulasi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah sungai semakin terlindungi dan masyarakat semakin aman.
Angka Tidak Boleh Berhenti sebagai Laporan
Data kualitas lingkungan Kabupaten Gresik memberikan alasan untuk terus memperkuat upaya tersebut. Dokumen RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2026 mencatat Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 48,75 pada 2021, 48,24 pada 2022, 49,38 pada 2023, dan 50,00 pada 2024.
Kenaikan pada 2023 dan 2024 menunjukkan perbaikan pada tingkat indeks. Perkembangan ini patut dicatat, tetapi tidak boleh dibaca sebagai tanda bahwa seluruh persoalan air telah selesai. Indeks merupakan gambaran umum. Kondisi sungai di titik tertentu bisa berbeda, bergantung pada lokasi, waktu pengambilan sampel, dan jenis pencemarnya.
Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Gresik Tahun 2025 juga memuat hasil pengukuran di sejumlah titik. Pada salah satu catatan di Afvour Kali Tengah, kawasan Tenaru, nilai BOD tercatat 62 mg/L dan COD mencapai 202 mg/L.
BOD mengukur kebutuhan oksigen untuk proses penguraian bahan organik, sedangkan COD menggambarkan kebutuhan oksigen untuk mengoksidasi bahan yang dapat teroksidasi secara kimiawi. Nilai yang tinggi dapat menjadi indikasi beban pencemaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Meski demikian, angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Waktu pengambilan sampel dan sumber datanya perlu dipastikan melalui catatan laboratorium asli. Satu hasil pengukuran tidak cukup untuk menggambarkan seluruh kondisi Kali Surabaya, apalagi menjadi bukti tunggal tentang sumber pencemaran.
Justru di sinilah pentingnya data yang konsisten. Hasil pengukuran harus memiliki titik, tanggal, metode, dan parameter yang jelas. Ketika terjadi insiden, data sebelum dan sesudah kejadian dapat membantu menjelaskan perubahan kualitas air sekaligus menilai efektivitas pemulihan.
Data lingkungan seharusnya tidak hanya memenuhi kebutuhan laporan pemerintahan. Data harus membantu menjawab pertanyaan masyarakat: apakah kondisi sungai membaik, apakah sumber pencemaran telah dikendalikan, dan apakah risiko kejadian serupa semakin kecil?
Angka yang tidak diikuti tindakan hanya menjadi catatan. Angka yang digunakan untuk memperbaiki kebijakan dapat menjadi alat perlindungan bagi masyarakat.
Industri Tumbuh, Risiko Harus Dikendalikan
Tidak ada alasan mempertentangkan industri dengan lingkungan. Gresik membutuhkan kegiatan ekonomi, lapangan kerja, dan investasi. Sebaliknya, industri membutuhkan lingkungan sehat, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat. Kepentingan tersebut semestinya saling menguatkan.
Masalah muncul ketika perusahaan mengabaikan pengelolaan risiko. Perusahaan harus memastikan produksi berjalan dengan baik. Pengolahan limbah, pemeliharaan instalasi, dan penyimpanan bahan kimia juga penting. Kesiapan menghadapi keadaan darurat tidak boleh diabaikan.
Kebakaran gudang PT Wings Surya mengingatkan kita tentang risiko lingkungan. Air pemadaman dapat membawa residu bahan tertentu. Tanpa pengelolaan tepat, residu berpotensi mencemari lingkungan. Air tersebut dapat memasuki saluran drainase hingga mencapai badan air.
Karena itu, prosedur keselamatan industri harus memperhitungkan dampak lingkungan. Perusahaan perlu mengendalikan air pemadaman selama penanganan kebakaran. Pemeriksaan saluran sungai dan pengujian kualitas air juga diperlukan. Langkah tersebut harus menjadi bagian kesiapsiagaan industri berisiko serupa.
Dalam kasus Kali Surabaya, otoritas lingkungan memberitakan hubungan kebakaran dan penurunan kualitas air. Namun, penetapan tanggung jawab memerlukan pemeriksaan menyeluruh. Konsekuensi hukum harus berlandaskan dokumen resmi dan ketentuan berlaku.
Jika pencemaran terbukti berasal dari kegiatan usaha, perusahaan wajib memulihkan lingkungan. Tindakan hukum juga harus berjalan sesuai peraturan. Hilangnya busa tidak cukup membuktikan keberhasilan pemulihan. Tampilan air yang kembali normal juga belum memadai. Hasil pengujian harus memastikan perbaikan parameter kualitas air.
Kepastian ini dibutuhkan semua pihak. Perusahaan memperoleh kejelasan mengenai kewajibannya. Pemerintah memiliki dasar kuat untuk mengambil keputusan. Masyarakat pun tidak dibiarkan bergantung pada dugaan. Dengan demikian, perlindungan lingkungan berjalan seiring kegiatan industri.
Masyarakat Bukan Penonton
Sungai bukan milik dan tidak boleh dimiliki oleh satu perusahaan atau instansi. Sungai merupakan bagian dari ruang hidup bersama. Maka, masyarakat tidak seharusnya hanya hadir ketika pencemaran menjadi perbincangan.
Kepedulian dapat dimulai dari tindakan sederhana: tidak membuang sampah atau limbah sembarangan, menjaga saluran air, dan melaporkan perubahan warna, bau tidak biasa, kemunculan busa, atau temuan ikan mati kepada pihak berwenang. Informasi yang cepat dapat membantu pemeriksaan dilakukan lebih awal.
Namun, kepedulian harus berjalan bersama kehati-hatian. Dugaan tidak boleh langsung berubah menjadi vonis. Informasi yang belum terverifikasi dapat memicu kepanikan dan mengaburkan persoalan yang sebenarnya membutuhkan pembuktian.
Pada saat yang sama, masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan. Keterbukaan informasi penting, terutama ketika menyangkut kualitas air baku. Penjelasan yang jelas membantu publik memahami risiko dan menilai apakah langkah perbaikan telah dilakukan.
Partisipasi masyarakat bukan pengganti kewajiban perusahaan maupun penegakan aturan. Warga dapat menyampaikan temuan dan menjaga lingkungan, tetapi pengujian teknis serta tindakan hukum tetap harus dijalankan oleh pihak yang berwenang.
Pembangunan yang Tidak Mengorbankan Sungai
Peristiwa Kali Surabaya menunjukkan persoalan lingkungan lintas sektor. Kebakaran industri dapat berdampak pada saluran air. Penurunan kualitas sungai dapat mengganggu pengolahan air baku. Dampaknya bahkan dirasakan masyarakat jauh dari lokasi kejadian.
Bagi Kabupaten Gresik, peristiwa ini harus mendorong perbaikan nyata. Pemerintah harus memastikan kebijakan menghasilkan perubahan. Industri perlu menjadikan pencegahan pencemaran bagian tata kelola usaha. Masyarakat perlu menjaga sungai dan memperoleh informasi terpercaya.
Pertumbuhan ekonomi tidak harus bertentangan dengan kelestarian lingkungan. Pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan sebagian pihak. Masyarakat juga tidak boleh menanggung risiko yang ditimbulkannya.
Jangan menunggu sungai kembali berbusa untuk memperbaiki keselamatan. Jangan menunggu kualitas air terganggu untuk melakukan pencegahan. Data lingkungan juga harus mendorong tindakan nyata.
Kemajuan daerah tidak hanya terlihat dari keberadaan pabrik. Investasi dan aktivitas ekonomi juga mencerminkan kemajuan. Kemampuan melindungi sumber air turut menunjukkan keberhasilan pembangunan. Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan.
Sungai sehat bukan penghambat pembangunan. Sebaliknya, sungai menjadi syarat keberlanjutan pembangunan. Industri boleh tumbuh dan ekonomi terus bergerak. Namun, sungai harus tetap menghidupi masyarakat. {*}
*) Abdullah Sidiq Notonegoro, Pengamat Kebijakan Publik, Ketua PADMA Indonesia.







