SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran terus berlanjut. Beberapa waktu yang lalu tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Sidoarjo melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap perangkat Desa Damarsi.
Bahkan M. Faroid, Sekretaris Desa Damarsi harus menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dalam kurun waktu satu minggu, yakni pada Senin (22/6/2026) dan Kamis (25/6/2026) lalu. Sebagaimana diberitakan RadarJatim.id sebelumnya bahwa pemeriksaan Sekdes Damarsi sebanyak dua kali dalam kurun waktu seminggu itu untuk mendalami dugaan kasus korupsi tata kelola TKD Damarsi seluas 3.500 meter persegi tersebut.
TKD Damarsi yang berada di blok lor omah atau blok kuburan jaran itu, kini berubah menjadi puluhan rumah kos elite milik pihak ketiga atau pengembang.
Sigit Sambodo, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sidoarjo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sekdes M. Faroid untuk mendalami serta mencocokkan data-data dan fakta-fakta baru yang ditemukan tim penyidik.
“Ini merupakan rangkaian kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya untuk memantapkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan tim penyidik,” kata Sigit Sambodo.
Akan tetapi, ia belum mau membeberkan mengenai materi spesifik dari pemeriksaan maraton tersebut, demi kelancaran proses penyidikan. Namun, Sigit Sambodo memberikan sinyal bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola TKD Damarsi ini mengalami progres yang signifikan.
“Semua keterangan dari yang bersangkutan kami tampung untuk melengkapi berkas. Mengenai materi pokoknya, mohon waktu, tim masih bekerja secara profesional untuk membuat terang perkara ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Damarsi, Miftahul Anwaruddin usai dilantik oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi menegaskan bahwa dirinya bakal menyelesaikan persoalan TKD yang kini tengah diselidiki pihak tim Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo itu, Senin (29/6/2026).
Ditegaskan oleh Kades Miftahul Anwaruddin bahwa prioritas utama setelah dilantik adalah menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum tuntas. Termasuk TKD Damarsi yang telah beralih fungsi menjadi area komersial berupa puluhan rumah kos elite milik pengembang.
Pria yang biasa disapa Udin itu menampik anggapan dirinya tinggal diam dalam perkara itu. Ia justru menyatakan kesiapannya untuk pasang badan demi mengamankan aset milik desa tersebut.
“Oh iya pasti, pasti aset desa berupa TKD itu (diselamatkan, red). Karena diantara tugas pokok kepala desa menjaga dan mengamankan aset. Kami tetap mengawal (masalah TKD, red) itu,” tegas Kades Udin di selasar Pendopo Delta Wibawa.
Ditambahkan oleh Udin bahwa pihaknya akan menarik dan mengembalikan status TKD seluas 3.500 meter persegi itu seperti semula atau kembali menjadi milik Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi.
“Harus kembali! Aset desa itu harus diselamatkan,” tambahnya singkat. (mams)






