GRESIK (RadarJatim.id) — Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras tak layak konsumsi yang bersumber CSR PT Smelting dengan terdakwa Kades Roomo non-aktif, Taqwa Zainudin; Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah; dan Ketua BPD Roomo, Nurhasim, telah mengagendakan putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya menvonis ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras yang tak layak konsumsi. Ketiganya di vonis berbeda sesuai dengan peran masing-masing.
“Menyatakan terdakwa Kades Roomo non-aktif, Taqwa Zainudin; Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dalam peridangan, Rabu (18/6/2025).
Sementara itu, terdakwa Nurhasim selaku Ketua BPD Roomo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa Nurhasim juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 5,3 juta subsidair 1 bulan.
“Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, ” jalas Majelis Hakim.
Ditambahkan pada putusan, terdakwa Taqwa Zainudin sebagai Kepala Desa Roomo Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dalam pengadaan pembelian beras pada kegiatan pengadaan bantuan beras pershoma CSR PT Smelting tahun 2024 tahap I.
Terdakwa Rudi Hermansyah, selaku Sekdes dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) telah menyerahkan uang yang diambil dari kas desa sebesar Rp 150.650.000 dan diserahkan kepada terdakwa Nurhasim. Oleh Nurhasim, uang tersebut dibelikan beras kepada saksi Siswanto melalui Saksi Abdul Muis dan Saksi Isa Lailiyah dengan cara mark up harga beras dari Rp 11.500,00 menjadi Rp 13.100,00 dan mark up kuantitas beras dari 11 ton menjadi 11,5 ton, serta telah membeli beras dengan kualitas yang tidak memenuhi syarat mutu benda asing yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan risiko bahaya keamanan pangan, sehingga akan meningkatkan resiko bahaya bagi kesehatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Pada tuntutan yang dibacakan Jaksa Sunda Denuari Sofa pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Pasalnya, masing-masing terdakwa juga memiliki peran yang berbeda.
Untuk terdakwa Kades Roomo non-aktif, Taqwa Zainudin dan Sekdes Rudi Hermansyah masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
Sementara itu, terdakwa Nurhasim yang menjabat sebagai ketua BPD Roomo dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.
“Terdakwa Nurhasim juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 150.650.000 dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” jelas Jaksa Sunda saat membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya.
Atas putusan ini, JPU Sunda Denuwari Sofa menyatkaan pikir-pikir. “Menunggu petunjuk pimpinan apakah menyatakan banding atau menerima,” ujarnya. (sha)