• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Minggu, 13 Juli 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Terbukti Korupsi Pengadaan Beras CSR Smelting, Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo Manyar Divonis hingga 2 Tahun Penjara

by Radar Jatim
19 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Terbukti Korupsi Pengadaan Beras CSR Smelting, Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo Manyar Divonis hingga 2 Tahun Penjara
108
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras tak layak konsumsi yang bersumber CSR PT Smelting dengan terdakwa Kades Roomo non-aktif, Taqwa Zainudin; Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah; dan Ketua BPD Roomo, Nurhasim, telah mengagendakan putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya menvonis ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras yang tak layak konsumsi. Ketiganya di vonis berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

“Menyatakan terdakwa Kades Roomo non-aktif, Taqwa Zainudin; Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dalam peridangan, Rabu (18/6/2025).

Sementara itu, terdakwa Nurhasim selaku Ketua BPD Roomo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa Nurhasim juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 5,3 juta subsidair 1 bulan.

“Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, ” jalas Majelis Hakim.

Ditambahkan pada putusan, terdakwa Taqwa Zainudin sebagai Kepala Desa Roomo Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dalam pengadaan pembelian beras pada kegiatan pengadaan bantuan beras pershoma CSR PT Smelting tahun 2024 tahap I.

Terdakwa Rudi Hermansyah, selaku Sekdes dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) telah menyerahkan uang yang diambil dari kas desa sebesar Rp 150.650.000 dan diserahkan kepada terdakwa Nurhasim. Oleh Nurhasim, uang tersebut dibelikan beras kepada saksi Siswanto melalui Saksi Abdul Muis dan Saksi Isa Lailiyah dengan cara mark up harga beras dari Rp 11.500,00 menjadi Rp 13.100,00 dan mark up kuantitas beras dari 11 ton menjadi 11,5 ton, serta telah membeli beras dengan kualitas yang tidak memenuhi syarat mutu benda asing yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan risiko bahaya keamanan pangan, sehingga akan meningkatkan resiko bahaya bagi kesehatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Pada tuntutan yang dibacakan Jaksa Sunda Denuari Sofa pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Pasalnya, masing-masing terdakwa juga memiliki peran yang berbeda.

Untuk terdakwa Kades Roomo non-aktif, Taqwa Zainudin dan Sekdes Rudi Hermansyah masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.

Sementara itu, terdakwa Nurhasim yang menjabat sebagai ketua BPD Roomo dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.

“Terdakwa Nurhasim juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 150.650.000 dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” jelas Jaksa Sunda saat membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya.

Atas putusan ini, JPU Sunda Denuwari Sofa menyatkaan pikir-pikir. “Menunggu petunjuk pimpinan apakah menyatakan banding atau menerima,” ujarnya. (sha)

Tags: CSR SmeltinggresikKades RoomoKorupsi BerasManyarVonis Penjara

Related Posts

Ratusan Santri Ikut Jambore Anak Islam XII Yayasan PPTKA Gresik

Ratusan Santri Ikut Jambore Anak Islam XII Yayasan PPTKA Gresik

by Radar Jatim
30 Juni 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Ratusan santri...

Siap Jawab Tantangan Pendidikan Tinggi, UMG Lantik Pimpinan Baru

Siap Jawab Tantangan Pendidikan Tinggi, UMG Lantik Pimpinan Baru

by Radar Jatim
23 Juni 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Universitas Muhammadiyah...

Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, Wabup Gresik Ajak Warga Aktif Donasi Darah

Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, Wabup Gresik Ajak Warga Aktif Donasi Darah

by Radar Jatim
21 Juni 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Wakil Bupati...

Load More
Next Post
Polres Gresik Amankan Puluhan Botol Miras dan Rokok Ilegal di Benjeng

Polres Gresik Amankan Puluhan Botol Miras dan Rokok Ilegal di Benjeng

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In