JAKARTA (RadarJatim.id) — Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menghadiri penyerahan dokumen persetujuan substansi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Persetujuan substansi Ranperkada RDTR wilayah perencanaan tahun 2023 – 2043 yang diserahkan hari ini meliputi wilayah Gresik Utara yang meliputi Kecamatan Panceng, Ujungpangkah, dan Sidayu. Diserahkan juga RDTR wilayah perencanaan Gresik perkotaan tahun 2023 – 2043 yang meliputi Kecamatan Kebomas dan Gresik.
“Dengan adanya persetujuan substansi RDTR ini, maka diharapkan segala perizinan terkait bisa lebih ringkas dan singkat. Oleh karenanya, kita ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” ujar Bu Min, sapaan akrab Wabup Aminatun Habibah.
Dengan perizinan yang lebih singkat dan ringkas, katanya, diharapkan bisa membawa tren positif terhadap peningkatan investasi di Kabupaten Gresik. Wabup juga mendorong harmonisasi antarlembaga agar Ranperkada tersebut bisa segera terealisasi menjadi Perbup.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan hari ini, bisa semakin mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Gresik yang saat ini sudah menjadi nomor 1 di Jatim. Lantas berikutnya kita semua berharap hal tersebut bisa mengurangi pengangguran terbuka di Kabupaten Gresik,” tandasnya.
Penyerahan dokumen hari ini diterima langsung oleh Bu Min dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 Kementerian ATR/BNP RI Reny Widyawati. Turut hadir Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Pelopor, Para Kepala Subdirektorat pada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 dan Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional serta sejumlah Bupati, Walikota dan Sekretaris Daerah yang hadir.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 Kementerian ATR/BNP RI Reny Widyawati menyebutkan, dalam kesempatan tersebut terdapat 13 RDTR dari 10 kabupaten/kota.
“Bahkan 4 dari 13 RDTR tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati yang salah satunya adalah RDTR Rupat dan sekitarnya,” kata Reny Widyawati.
Hadir mendampingi Bu Min, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, Dhiannita Tri Astuti. (sto)