BANYUWANGI (RadarJatim.id) — Pelarian FZ, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap 6 santri salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kec. Singojuruh, Banyuwangi, berakhir. Pria berusia 57 tahun dan pengasuh di Ponpes itu diringkus oleh Timsus Macan Blambangan, Satreskrim Polresta Banyuwangi di Lampung Utara, 6 Juli 2022 lalu.
Kamis (7/7/2022) tersangka baru sampai di Mapolresta Banyuwangi setelah diterbangkan via bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kini tersangka harus menjalani proses penyidikan secara intensif setalah sebelumnya 2 kali mangkir dan kabur ketika polisi hendak menjemput paksa di rumahnya.
“Tadi pagi tersangka diterbangkan dari Jakarta. Sekitar jam 10 siang tadi tersangka sudah sampai di Banyuwangi,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/7/2022) sore.
Kepada awak media, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan analisis IT untuk melacak keberadaan FZ yang mangkir dalam upaya pemanggilan pertama dan kedua. Pemanggilan pertama 28 Juni 2022. Pemanggilan kedua 7 Juli 2022.
“Dari hasil analisis IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim, akhirnya kami melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ,” tuturnya.
Dalam keterangan lebih lanjut, Kapolres Banyuwangi menyampaikan bahwa Timsus Macan Blambangan melakukan penjemputan FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara yang memerlukan waktu 4 (empat) jam perjalanan dari Kota Bandar Lampung.
Kemudian dari Lampung Utara, Tim tersebut lantas menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarna Hatta Jakarta selama 8 jam, lalu FZ diterbangkan ke Banyuwangi.
“Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara, FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya. Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara karena di sana dia menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi,” papar Kapolresta Banyuwangi.
Ia menambahkan, 6 orang korban FZ itu, terdiri atas 1 korban pemerkosaan dan 5 korban pencabulan anak usia di bawah umur. Modus yang dilancarkan FZ adalah iming-iming uang dan tes keperawanan. Dari keenam korban ini, tidak menutup kemungkinan akan ada laporan korban lagi terkait aksi bejatnya. (hsn)