• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya Deportasi WNA asal Pakistan

by Radar Jatim
2 Februari 2022
in Hukum dan Kriminal, Kemenkumham
0
Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya mendeportasi WNA asal Pakistan

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya mendeportasi WNA asal Pakistan

121
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Kanwil Kemenkumham Jatim mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan.WNA berinisial AA, 41, ini diketahui melakukan pelanggaran melebihi izin tinggalnya di Indonesia.

Selama ini, AA tinggal di Lakarsantri bersama istrinya yang asli WNI. Rencannaya AA akan dideportasi menggunakan maskapai Qatar Airways, pada  Kamis, 3 Februari 2022.

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya mendeportasi WNA asal Pakistan
Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya mendeportasi WNA asal Pakistan

“AA telah melebih masa izin tinggal sebanyak 130 hari lamanya.  AA ini memiliki lzin Tinggal Terbatas (TAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI yang tinggal di Lakarsantri Surabaya,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Wawan Anjaryono, didampingi Kasi Inteldakim, Sonny Noor Bhuwono, Rabu, 2 Februari 2022 .

Ditegaskan, bahwa AA telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. TAS yang dimiliki AA diterbitkan Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Februari 2020 menggunakan Visa Kunjungan indeks B211A melalui istrinya (SA) selaku penjamin.

Dan pada tanggal 22 Juli 2020 Visa Kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2020, pada tanggal 27 Juli 2020. Selanjutnya Visa Kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa beraku hingga 24 Agustus 2020.

“AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada tanggal 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 23 September 2020.  Kemudian, pada tanggal 4 September 2020 istrinya mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore, lzin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020,” terangnya.

Lantaran AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang bersangkutan dikenakan sanksi Tindakan Admnistratif Keimigrasian berupa pendeportasian.

“Rencannya besok (Karmis, 3/2/2022,Red) melalui Bandar Udara internasional Soekamo Hatta, Jakarta menuju Qatar menggunakan maskapai Qatar Airways,” pungkasnya. (RJ1/RED)

Tags: DeportasiImigrasi Tanjung PerakWNAWNA Pakistan

Related Posts

Usai Mencuri di Nganjuk, Ayah dan Anak Warga Iran Dideportasi dari Kediri

Usai Mencuri di Nganjuk, Ayah dan Anak Warga Iran Dideportasi dari Kediri

by Radar Jatim
30 Oktober 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) – Dua warga...

Tak Laporkan Perubahan Tempat Tinggal, Dua Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri

Tak Laporkan Perubahan Tempat Tinggal, Dua Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri

by Radar Jatim
11 Oktober 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Dua orang...

Izin Tinggal Tak Diperpanjang, Warga Pakistan Dideportasi oleh Imigrasi Kediri

Izin Tinggal Tak Diperpanjang, Warga Pakistan Dideportasi oleh Imigrasi Kediri

by Radar Jatim
8 Agustus 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Seorang laki-laki...

Load More
Next Post
Minimalkan Masalah Psikososial Pascabencana, Ditjenpas Gelar Webinar Panduan Intervensi Krisis Pemasyarakatan

Minimalkan Masalah Psikososial Pascabencana, Ditjenpas Gelar Webinar Panduan Intervensi Krisis Pemasyarakatan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In