SURABAYA (Radarjatim.id) Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Kanwil Kemenkumham Jatim mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan.WNA berinisial AA, 41, ini diketahui melakukan pelanggaran melebihi izin tinggalnya di Indonesia.
Selama ini, AA tinggal di Lakarsantri bersama istrinya yang asli WNI. Rencannaya AA akan dideportasi menggunakan maskapai Qatar Airways, pada Kamis, 3 Februari 2022.

“AA telah melebih masa izin tinggal sebanyak 130 hari lamanya. AA ini memiliki lzin Tinggal Terbatas (TAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI yang tinggal di Lakarsantri Surabaya,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Wawan Anjaryono, didampingi Kasi Inteldakim, Sonny Noor Bhuwono, Rabu, 2 Februari 2022 .
Ditegaskan, bahwa AA telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. TAS yang dimiliki AA diterbitkan Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Februari 2020 menggunakan Visa Kunjungan indeks B211A melalui istrinya (SA) selaku penjamin.
Dan pada tanggal 22 Juli 2020 Visa Kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2020, pada tanggal 27 Juli 2020. Selanjutnya Visa Kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa beraku hingga 24 Agustus 2020.
“AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada tanggal 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 23 September 2020. Kemudian, pada tanggal 4 September 2020 istrinya mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore, lzin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020,” terangnya.
Lantaran AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang bersangkutan dikenakan sanksi Tindakan Admnistratif Keimigrasian berupa pendeportasian.
“Rencannya besok (Karmis, 3/2/2022,Red) melalui Bandar Udara internasional Soekamo Hatta, Jakarta menuju Qatar menggunakan maskapai Qatar Airways,” pungkasnya. (RJ1/RED)