
SURABAYA (RadarJatim.id) – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pemalsuan surat tes cepat atau rapid test antigen yang sengaja dijualbelikan melalui daring. Pelaku berinisial IB tercatat sebagai seorang mahasiswa diketahui telah beraksi sejak Desember 2020 lalu.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, pihaknya berhasil melacak pelaku setelah adanya laporan jual-beli surat rapid tes palsu via sosial media Facebook. Selanjutnya, polisi siber melakukan penyelidikan dan menemukan jejak pelaku. “Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada jual beli surat rapid test antigen tanpa melalui pemeriksaan medis di Facebook. Kemudian, kami lakukan tracking keberadaan pelaku,” ungkap Farman, Senin (11/01/2020) di Mapolda Jatim.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak pelaku yang merupakan warga asal Jombang yang sehari-hari berprofesi sebagai mahasiswa di Jember berinisial IB. Aksi haram ini sudah dilakukan selama dua bulan terakhir oleh pelaku.
“Tersangka melakukan tindakan ini mulai dari awal Desember atas inisiatif sendiri,” ujarnya.
Sesuai kesaksian IB, praktik ini dilakukan IB bermula ketika dirinya menjadi salah satu pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020. Salah satu syarat menjadi petugas TPS ialah harus mengantongi surat bebas COVID-19. Saat bersamaan pula, ada 24 petugas TPS yang ternyata hasil rapid test-nya reaktif.
“Oleh pelaku bersangkutan kemudian dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis (palsu),” kata Farman.
IB menjual surat hasil rapid tes antigen palsu seharga Rp 50 ribu. Guna, meyakinkan korbannya, pelaku mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa yang ada di Jember. Selanjutnya, karena aksi jual beli tersebut dirasa menguntungkan bagi pelaku, dia pun menawarkan jasa surat rapid test antigen abal-abal ini di Facebook miliknya.
Semula surat rapid test hanya dipatok Rp 50 ribu saja. Namun sekarang dia menaikkan harganya menjadi Rp200 ribu tiap lembar. Sejauh ini, IB sudah menjual 44 lembar surat rapid test antigen palsu.
“24 untuk pengawas TPS, 20 lembar untuk kepentingan lain sesuai permintaan pemesan, ada yang untuk perjalanan darat atau udara,” ujar Farman.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar serta Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Psy)





