• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Pariwisata

Izin Tinggal Tak Diperpanjang, Warga Pakistan Dideportasi oleh Imigrasi Kediri

by Radar Jatim
8 Agustus 2025
in Pariwisata
0
Izin Tinggal Tak Diperpanjang, Warga Pakistan Dideportasi oleh Imigrasi Kediri
33
VIEWS

KEDIRI (RadarJatim.id) — Seorang laki-laki berinisial AB (24), warga asli Pakistan, ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, pada Rabu (6/8/2025). Penangkapan terhadap AB dilakukan saat imigrasi Kediri melakukan operasi pengawasan keimigrasian wiraswaspada yang menyasar beberapa tempat seperti Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

AB tertangkap di sebuah lembaga khusus di wilayah Kecamatan Pare, dengan izin tinggal yang tak diperpanjang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan, AB memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal
11 Maret 2025.

AB menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan kunjungan Wisata dan memiliki masa tinggal selama 60 hari dan Izin tinggalnya dapat diperpanjang dengan masa tinggal tidak melebihi 180 hari.

“Jadi AB ini, memiliki tujuan awal berwisata dan telah berkunjung ke beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Kediri. AB memliki izin tinggal yang belum diperpanjang, sehingga diketahui telah melewati batas izin tinggal selama delapan hari,” ujar Frizky saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).

Setelah diamankan di Kantor Imigrasi Kediri, AB dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan tindakan pendetensian. Tindakan pendetensian ini sesuai dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terhadap warga negara Pakistan tersebut, lanjut Frizky, yang bersangkutan terbukti melanggar hukum keimigrasian dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), berupa tindakan pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

AB pun dipulangkan kembali ke negara asalnya, Pakistan menggunakan maskapai Thai Airways. Proses tindakan deportasi terhadap AB berjalan lancar dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kediri dengan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap warga negara Pakistan berinisial AB itu merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia.

“Kami juga memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan yang berlaku,” tutup Antonius Frizky. (rul)

Tags: DeportasiImigrasiIzin HabisWarga Pakistan

Related Posts

Usai Mencuri di Nganjuk, Ayah dan Anak Warga Iran Dideportasi dari Kediri

Usai Mencuri di Nganjuk, Ayah dan Anak Warga Iran Dideportasi dari Kediri

by Radar Jatim
30 Oktober 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) – Dua warga...

Tak Laporkan Perubahan Tempat Tinggal, Dua Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri

Tak Laporkan Perubahan Tempat Tinggal, Dua Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri

by Radar Jatim
11 Oktober 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Dua orang...

Semarak Pelayanan 1079 Paspor untuk Negeri, Digelar Imigrasi dan Polda Jatim di HUT Bhayangkara ke-79

Semarak Pelayanan 1079 Paspor untuk Negeri, Digelar Imigrasi dan Polda Jatim di HUT Bhayangkara ke-79

by Radar Jatim
23 Juni 2025
0

Sinergitas Imigrasi dan Polda Jatim,...

Load More
Next Post
Pro Kontra Penolakan LKPj APBD 2024, Dua Elemen Masyarakat Geruduk Kantor DPRD Sidoarjo

Pro Kontra Penolakan LKPj APBD 2024, Dua Elemen Masyarakat Geruduk Kantor DPRD Sidoarjo

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In