• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

DPRD Sumenep Ingatkan Perusahaan, Wajib Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran

by Radar Jatim
3 Maret 2026
in Pemerintahan, Politik
0
DPRD Sumenep Ingatkan Perusahaan, Wajib Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran
38
VIEWS

SUMENEP (RadarJatim.id) Anggota Komisi II DPRD Kabupaten, Samsiyadi, meminta seluruh perusahaan di kabupaten ujung timur Pulau Madura itu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu menjelang Idul Fitri 1447 Hijriyah. Ia menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami minta seluruh perusahaan di Sumenep membayar THR tepat waktu. Tidak boleh ditunda atau tidak dibayarkan, karena itu hak pekerja yang wajib dipenuhi,” ujarnya.

Politisi Partai Nasdem itu merujuk pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M3HK04003 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Perusahaan sudah diberi tenggang waktu hingga H-7 Lebaran. Itu harus dipenuhi karena diatur dalam regulasi,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawan.

“Disnaker harus melakukan pengawasan. Jangan sampai ada THR terlambat, dicicil, atau pekerja tidak menerima haknya. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegasnya.

Ia juga mendorong Disnaker membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR. Menurutnya, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan kesulitan keuangan.

“Pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2026 kepada seluruh pekerja atau buruh swasta secara penuh. Pembayaran THR tidak diperbolehkan untuk dicicil.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M3HK04003 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi secara penuh, tanpa pengecualian.

“Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli.

Tags: DPRD SumenepPemkab SumenepTHR

Related Posts

Perkuat Kinerja Tingkatkan Layanan Publik, Bupati Sumenep Geser Sejumlah Pimpinan

Perkuat Kinerja Tingkatkan Layanan Publik, Bupati Sumenep Geser Sejumlah Pimpinan

by Radar Jatim
14 Januari 2026
0

SUMENEP (RadarJatim.Id) - Pemerintah Kabupaten...

Bupati Fauzi Pimpin Penanaman 1.300 Pohon di Area TPA Tanonggul

Bupati Fauzi Pimpin Penanaman 1.300 Pohon di Area TPA Tanonggul

by Radar Jatim
2 Desember 2025
0

SUMENEP (RadarJatim.id) Pemerintah Kabupaten Sumenep...

Program Upland Sumenep Dinilai Gagal, Aktivis Sengketakan ke KI

Program Upland Sumenep Dinilai Gagal, Aktivis Sengketakan ke KI

by Radar Jatim
13 November 2025
0

SUMENEP (RadarJatim.id) - Dinas Ketahanan...

Load More
Next Post
Jelang Lebaran, Bupati Bojonegoro Keluarkan SE Pengendalian Gratifikasi dan Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas

Jelang Lebaran, Bupati Bojonegoro Keluarkan SE Pengendalian Gratifikasi dan Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In