SIDOARJO (RadarJatim.id) – Momentum Hari Raya Waisak 2569 BE/2026 menjadi kabar gembira bagi tiga warga binaan beragama Buddha di Lapas Kelas I Surabaya atau yang dikenal sebagai Lapas Porong Sidoarjo.
Mereka menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi berlangsung di Aula MD Arifin Lapas Kelas I Surabaya, Minggu (31/5), dihadiri Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya Sohibur Rachman, Kepala Bidang Pembinaan beserta jajaran petugas pembinaan, serta warga binaan penerima remisi.
Pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini, sebanyak tiga narapidana (napi) menerima remisi dengan besaran yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku. WT yang menjalani pidana selama dua tahun memperoleh remisi 15 hari.
Sementara itu, CYL yang menjalani pidana 15 tahun mendapat remisi dua bulan dan CKH yang menjalani pidana 17 tahun juga memperoleh remisi dua bulan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk apresiasi atas kesungguhan mereka mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Remisi Khusus Hari Raya Waisak merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan kemajuan selama menjalani pembinaan. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab,” ujar Sohibur, Senin (1/6).
Menurut Sohibur, remisi tidak hanya bermakna sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif dan meningkatkan kualitas diri.
Ia menegaskan, pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2026 berlangsung tertib dan khidmat. Melalui momentum tersebut, Lapas Kelas I Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan reintegrasi sosial.
Dengan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan para warga binaan memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya. (RJ/Red)






