GRESIK (RadarJatim.id) — Kasus tewasnya bocah berusia 6 tahun di kolam renang Wisata Jati Sewu Mengati, Gresik, makin melebar dan memasuki babak baru. Selain dugaan pelanggaran perizinan dan kemungkinan masuk ke tindak pidana, kasus ini kini masuk ke Badan Kehormatan DPRD Gresik.
Masuknya kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD terkait posisi pemilik dan atau pengelola Wisata Jati Sewu merupakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik. Ia diadukan ke Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik DPRD Gresik. Pengadunya adalah Ketua Organisasi Kemasyarakatan Informasi Dari Rakyat (Orkemas IDR), Choirul Anam.
Ia sampai gedung dewan dan menyerahkan berkas pengaduan itu, sekitar pukul 15.30. Berkas aduan yang dikemas dalam amplop coklat tersebut diterima oleh staf sekretariat dewan untuk diproses lebih lanjut.
“Alhamdulillah, pengaduan sudah diterima di sekretariat dewan. Tinggal menunggu bagaimana proses selanjutnya. Saya berharap, badan Kehormatan mampu menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional dan mengambil sikap serta putusan seadil-adilnya sesuai ketentuan atau aturan main yang berlaku,” ujar Cak Anam, sapaan akrab Choirul Anam, seusai menyerahkan berkas pengaduan.
Dalam pengaduan tersebut disebutkan, bahwa pihaknya memandang perlu menyampaikan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik terkait dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD Kabupaten Gresik yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Gresik, Wongso Negoro yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Golkar.
Dijelaskan, bahwa terlapor merupakan anggota DPRD Kabupaten Gresik aktif yang menjabat sebagai Ketua Komisi II, yang memiliki ruang lingkup tugas dan mitra kerja meliputi sektor Pariwisata, Penanaman Modal, Perizinan (DPMPTSP), Perdagangan, dan UMKM.
Kronologinya, tulis laporan tersebut, pada Mei 2026, muncul pemberitaan dan perhatian publik terkait meninggalnya seorang anak berusia 6 tahun di area kolam renang Wisata Jati Sewu yang diketahui merupakan usaha milik atau berkaitan dengan yang bersangkutan (terlapor). Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, melalui keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, ditemukan fakta, bahwa Wisata Jati Sewu milik Terlapor diduga belum mengantongi izin lengkap, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, yang bersangkutan seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Namun, yang bersangkutan justru mengoperasikan usaha komersial yang belum memenuhi standar legalitas formal dan keselamatan publik, bahkan sudah beroperasi sejak tahun 2023,” papar Cak Anam mengutip laporan pengaduan yang ia kirimkan ke Badan Kehormatan DPRD Gresik..
Dalam pandangan Orkemas LDR, jika benar terdapat kegiatan usaha yang dijalankan tanpa memenuhi perizinan yang diwajibkan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara kewajiban moral dan jabatan publik yang diemban dengan kepentingan pribadi sebagai pelaku usaha.
Terkait dnegan dugaan pelanggaran Kode Etik, ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Gresik, diduga, bahwa terlapor telah melanggar beberapa ketentuan, yakni Pasal 4 huruf c mengenai sikap dan perilaku anggota DPRD yang wajib berjiwa Pancasila dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta melaksanakan Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Sementara Pasal 4 huruf d mengenai sikap dan perilaku anggota DPRD, mengharuskan anggota DPRD berintegritas, jujur, disiplin, adil dan tidak sewenang-wenang,” katanya seraya menambahkan, masih ada beberapa pasal lainnya dalam Peraturan DPRD Kabupaten Gresik itu yang diduga dilanggar oleh terlapor.
Sehubungan dengan hal tersebut, Orkemas LDR memohon kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik untuk:
1 . Menerima dan menindaklanjuti pengaduan ini sesuai ketentuan yang berlaku;
2 . Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dimaksud;
3 . Memanggil dan meminta keterangan kepada pihak yang bersangkutan;
4 . Memeriksa legalitas dan kepatuhan usaha Wisata Jati Sewu terhadap ketentuan perizinan yang berlaku sebagai bagian dari pemeriksaan etik.
5 . Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran apabila terbukti melanggar Kode Etik DPRD Kabupaten Gresik.
Selain ditujukan kepada Ketua Badan Kehormtan DPRD Gresik, tembusan pengaduan dikirimkan kepada: Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Bupati Gresik, dan Ketua DPRD Kabupaten Gresik. (sha)







