GRESIK (RadarJatim.id) — Dari Kantor Camat Kebomas, aksi demo puluhan warga RW 2 Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur berlanjut ke Kantor DPRD Gresik, Senin (13/7/2026) siang. Di kantor dewan di seberang alun-alun itu, massa aksi diterima langsung Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahtul Munir.
Saat menemui massa aksi, Syahrul Munir mengatakan, DPRD memahami keresahan warga terkait rencana operasional pabrik yang dikhawatirkan berdampak terhadap kenyamanan masyarakat, khususnya warga RW 2 Kelurahan Gulomantung.
Menurut Syahrul, persoalan perizinan perusahaan melibatkan berbagai instansi, karena masuknya perusahaan itu merupakan investasi asing. Meski demikian, ia menegaskan, setiap perusahaan dengan kategori industri berat harus memperhatikan seluruh ketentuan perizinan, termasuk persetujuan lingkungan dan dukungan dari masyarakat sekitar bakal pabrik.
”Keluhan warga Kelurahan Gulomantung sebenarnya sudah kami dengarkan beberapa waktu lalu. Dari sisi perizinan, kami berharap seluruh aktivitas perusahaan kategori industri berat harus mendapatkan persetujuan lingkungan sekaligus persetujuan warga sekitar. Jika operasional perusahaan tidak didukung masyarakat, DPRD Gresik akan mendukung penyelidikan terhadap operasional perusahaan tersebut,” tegas Syahrul.
Sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi warga, Syahrul turut membubuhkan tanda tangan pada surat kesepakatan yang diajukan massa aksi. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap perjuangan warga RW 2 Kelurahan Gulomantung.
Syahrul menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas terkait, serta pihak perusahaan agar seluruh proses perizinan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani Ketua DPRD Gresik, warga menyampaikan tiga tuntutan, yakni PT Hanwa Royal Metal tidak diperkenankan melakukan aktivitas maupun operasional sebelum memperoleh izin tertulis dari warga RW 2 Kelurahan Gulomantung.
Apabila izin telah terbit tanpa persetujuan warga, perusahaan tetap diminta tidak menjalankan aktivitas yang berpotensi menimbulkan polusi tanah, kebisingan, pencemaran udara maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Warga juga menuntut perusahaan ditutup secara permanen apabila kesepakatan tersebut dilanggar.
Koordinator aksi, Andi Yhuswanto, mengatakan, aksi damai tersebut bertujuan meminta dukungan Ketua DPRD Gresik melalui penandatanganan surat kesepakatan sebagai bentuk keberpihakan terhadap perjuangan warga RW 2 Kelurahan Gulomantung.
Andi juga menyampaikan, ketika kepemimpinan DPRD Gresik diketuai M. Abdul Qodir (DPRD periode sebelumnya, Red), perusahaan tersebut pernah dilarang beroperasi. Namun, menurutnya, saat ini perusahaan kembali berencana menjalankan aktivitas operasional. Setelah memperoleh dukungan dari Ketua DPRD Gresik, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (sha)







