GRESIK (RadarJatim.id) — DPRD Kabupaten Gresik memastikan akan memanggil manajemen PT Indonesia Marina Shipyard (IMS) menyusul aksi demo ratusan buruh yang menuntut penyelesaian berbagai hak normatif mereka. Langkah itu diambil setelah lembaga legislatif itu menerima pengaduan terkait dugaan belum dibayarkannya pesangon, upah, uang lembur, hingga hak pensiun pekerja oleh perusahaan.
Ratusan buruh yang tergabung dalam DPC Federasi Serikat Pekerja Kahutindo (FSP Kahutindo) Gresik menggelar aksi di depan Kantor DPRD Gresik, Kamis (9/7/2026). Mereka meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengawal penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di PT Indonesia Marina Shipyard.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh persoalan terkait hak-hak normatif pekerja di PT Indonesia Marina Shipyard. Hak-hak pekerja yang belum dibayarkan harus mendapatkan penyelesaian,” kata Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir di hadapan aksi buruh.
Syahrul mengatakan, hasil audiensi mengungkap sejumlah persoalan yang dikeluhkan pekerja. Di antaranya, pembayaran pesangon yang dicicil hingga 36 kali, dugaan upah di bawah ketentuan, upah lembur yang belum dibayarkan, hingga pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum diterima.
DPRD, lanjut Syahrul, akan memfasilitasi mediasi dengan memanggil pihak perusahaan. Selain itu, Disnaker diminta melakukan telaah atas dugaan pelanggaran hak normatif pekerja sebelum diteruskan kepada instansi yang berwenang.
“Kami juga akan meminta Disnaker melakukan telaah terhadap dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja. Hasilnya akan kami rekomendasikan kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut dan disampaikan kepada Pengadilan Hubungan Industrial agar ada kepastian hukum. DPRD akan terus mengawal perjuangan para pekerja hingga hak-hak mereka dipenuhi,” tegasnya.
Ketua DPC FSP Kahutindo Kabupaten Gresik, Agus Salim, mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai belum memenuhi berbagai kewajiban terhadap pekerja.
Menurutnya, selain pesangon yang dibayarkan secara mencicil hingga 36 kali, perusahaan juga diduga tidak memberikan manfaat pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bahkan, pekerja yang masih aktif disebut belum menerima gaji selama hampir dua bulan.
“Kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai juga diingkari oleh pihak perusahaan. Karena itu kami meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gresik mengawal penyelesaian kasus ini hingga hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi,” ujar Agus.
Agus menambahkan, para buruh juga mempersoalkan dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan serta upah lembur yang belum diselesaikan perusahaan.
“Kami berharap DPRD, Disnaker, dan pemerintah daerah segera menghadirkan manajemen PT Indonesia Marina Shipyard agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dapat diselesaikan,” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. DPRD Gresik berencana segera menjadwalkan pemanggilan manajemen PT Indonesia Marina Shipyard untuk mencari solusi atas tuntutan para pekerja. (sha)






