GRESIK (RadarJatim.id) — Orkemas Informasi Dari Rakyat (IDR) memenuhi panggilan sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik pada Kamis (9/7/2026) dengan menghadirkan saksi ahli yang diwakili oleh Khamim, SH, MH. Sidang itu merupakan lanjutan dari perkara pengaduan terhadap seorang anggota DPRD Gresik.
Dalam keterangannya di hadapan BK, saksi ahli memaparkan kronologi perkara, serta analisis hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak teradu. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menjadi dasar penilaian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Saksi ahli menjelaskan, bahwa anggota DPRD memiliki kewajiban menaati peraturan perundang-undangan, menjaga kehormatan jabatan, mengedepankan kepentingan umum, serta mematuhi kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 292 dan Pasal 373 UU MD3.
“Selain itu, Pasal 400 ayat (2) huruf g juga mengatur larangan bagi anggota DPRD melakukan pekerjaan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan,” tambah Khamim.
Berdasarkan hasil kajian yang dipaparkan di hadapan Badan Kehormatan, saksi ahli menyebut terdapat empat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu, yakni dugaan pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, konflik kepentingan (conflict of interest), serta pelanggaran terhadap kewajiban menjaga kehormatan jabatan.
Konflik kepentingan yang dimaksud, berkaitan dengan posisi teradu sebagai Ketua Komisi II DPRD Gresik, yang membidangi persoalan yang menjadi objek pengaduan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Selain menyoroti substansi perkara, Ketua IDR, Choirul Anam, juga mengkritik kinerja Badan Kehormatan, khususnya terkait kedisiplinan waktu pelaksanaan sidang. Menurutnya, undangan rapat maupun sidang di DPRD Gresik kerap tidak dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan atau molor dari waktu yang diagendakan.
“Memenuhi undangan di DPRD Gresik yang kesekian kalinya selalu menunggu lama karena tidak sesuai dengan jam yang tercantum dalam undangan. Mengapa anggota DPRD tidak pernah on time?” keluh Cak Anam, sapaan akrab Choirul Anam.
Menanggapi kritik tersebut, pihak Badan Kehormatan menjelaskan, bahwa keterlambatan terjadi karena para anggota BK juga merangkap sebagai anggota komisi lainnya. Selain itu, BK mengaku hingga kini belum memiliki ruang kerja maupun ruang sidang yang representatif.
Alasan tersebut justru disayangkan oleh Cak Anam. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi cerminan, bahwa Badan Kehormatan belum mendapatkan dukungan kelembagaan yang memadai dari DPRD.
“Bagaimana BK bisa bekerja maksimal jika ruangan saja tidak punya?” ujarnya.
Cak Anam berharap, Badan Kehormatan DPRD Gresik dapat bekerja lebih profesional, disiplin, dan didukung fasilitas yang memadai agar mampu menjalankan fungsi pengawasan etik secara optimal.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan pengaduan masih berproses di Badan Kehormatan DPRD Gresik dan belum menghasilkan keputusan akhir. IDR berharap BK dapat menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (har)







