• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Cak Imam Soroti Penambangan Pasir Ilegal Diwilayah Jabon

by Redaktur Radar Jatim
15 Februari 2020
in Hukum dan Kriminal
0
56
VIEWS

Sidoarjo (radarjatim.id) Maraknya penambangan pasir disepanjang Kali Berantas atau tepatnya di Dusun Tlocor, Desa Kedungpandan meresahkan warga yang berada diwilayah Kecamatan Jabon, khususnya yang tinggal di sekitar tanggul.

Imam Safi’i, Ketua Karang Taruna Kabupaten (Kartarkab) Sidoarjo saat dijumpai oleh radarjatim.id mengatakan bahwa keberadaan para penambang pasir diwilayah Kecamatan Jabon sudah sejak lama membuat warga resah.

“Karena akibat adanya penambangan pasir itu menyebabkan tanggul Kali Berantas banyak yang rusak,” kata pria yang akrab dipanggil Cak Imam itu, Sabtu (15/2/2020).

Ia juga mengatakan bahwa selain tanggul yang mengalami kerusakan akibat penambangan pasir ilegal itu, jalan raya Dukuhsari – Tlocor banyak yang rusak akibat dilalui oleh truck – truck pengangkut pasir.

Selain itu, akibat banyaknya truck – truck pengangkut pasir yang lalu lalang disepanjang jalan raya tersebut menyebabkan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak jarang menelan korban jiwa.

“Ini (penembangan pasir,red) harus segera ditindak oleh aparat yang berwenang,” katanya.

Diungkapkan oleh Cak Imam bahwa pada bulan Oktober 2019 lalu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo terkait adanya penambangan pasir ilegal diwilayah Kecamatan Jabon.

Namun dalam koordinasi itu diketahui bahwa terkait penertiban penambangan pasir diwilayah Kecamatan Jabon, masuk kedalam ranahnya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Propinsi Jawa Timur.

“Namun Satpol PP (Kabupaten Sidoarjo,red) tetap akan melayangkan surat ke Satpol PP Propinsi Jatim terkait aduan dari kami,” ungkapnya.

Cak Imam menduga bahwa ada pihak – pihak yang bermain dalam kegiatan penambangan pasir ilegal diwilayah Kecamatan Jabon, karena jumlahnya cukup banyak dan lalu lalang truck – truck muatan pasir pun melewati pusat Pemerintahan Kecamatan Jabon.

“Mustahil kalau mereka tidak tahu, karena lokasinya disisi selatan Kali Brantas dan truck – truck pengangkut pasir melewati pusat pemerintahan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2019 lalu, pihaknya langsung turun ke lokasi penambangan pasir di Dusun Tlocor tersebut.

Menurut Cak Imam bahwa ada sekitar 10 tempat bahkan lebih yang melakukan penambangan disana dan disinyalir para pemilik modal bukan orang Tlocor sendiri.

“Lebih dari 10 tempat penambangan pasir ilegal,” tegasnya.

Berdasarkan pasal 98 ayat (1) Undang – undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (dit/tot)

Related Posts

Lawatan Presiden Prabowo ke Inggris Dorong Diplomasi Ekonomi dan Komitmen Pelestarian Lingkungan

Lawatan Presiden Prabowo ke Inggris Dorong Diplomasi Ekonomi dan Komitmen Pelestarian Lingkungan

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

JAKARTA (RadarJatim.id) -- Presiden Prabowo...

Siswa SMP Negeri 2 Jabon Antusias Ikuti ‘Spenduja Education Expo 2026’

Siswa SMP Negeri 2 Jabon Antusias Ikuti ‘Spenduja Education Expo 2026’

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Upaya memfasilitasi...

Jadi Aset Pemkab, Integrasi Jalan Mutiara City-Mutiara Regency Tetap Dibuka Secepatnya

Jadi Aset Pemkab, Integrasi Jalan Mutiara City-Mutiara Regency Tetap Dibuka Secepatnya

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Integrasi akses...

Load More
Next Post

Pusaka : PT Lapindo Harus Bertanggungjawab Atas Banjir Diwilayah Tanggulangin

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In