SIDOARJO (RadarJatim.id) – Puluhan orang dari Desa Damarsi, Kecamatan Buduran mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang berada di Jalan Sultan Agung Nomor 36, Sidokumpul, Jum’at (24/7/2026).
Kedatangan puluhan orang itu untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi yang dinilai berjalan sangat lambat.
Kehadiran warga Desa Damarsi itu ditemui langsung oleh Sigit Sambodo selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo.
Al Suwari, salah satu perwakilan warga Desa Damarsi mengatakan bahwa kehadirannya ke Kantor Kejari Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan kasus TKD Damarsi yang telah mereka laporkan pada awal Januari 2026 lalu.
Dikatakan oleh Al Suwari bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan tata kelola TKD Damarsi seluas 3.500 meter persegi tersebut.
“Kedatangan kami kesini untuk menanyakan progres pemeriksaan di Pidsus (Kejari Sidoarjo, red) terkai TKD Damarsi. Laporan kami sudah sejak Januari (2026,red) lalu. Tapi sampai bulan 7 ini, kenapa belum ada kepastian hukum? Kalau secepatnya tidak ada kepastian, kami warga Desa Damarsi siap menggelar aksi demo besar-besaran ke Kejari Sidoarjo,” katanya.
Disampaikan oleh Al Suwari bahwa dalam pertemuan dengan Sigit Sambodo, pihaknya juga memberikan penambahan informasi dan data detail yang dinilai belum dikuasai sepenuhnya oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.
“Karena itu, warga berharap agar kasus ini bisa segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” pintanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo menegaskan bahwa sampai saat ini perkara penanganan TKD Damarsi yang berada di blok kuburan jaran itu masih terus berjalan dan berada dalam tahap penyelidikan.
Ia juga menegaskan bahwa tim penyidik Kejari Sidoarjo telah bekerja secara objektif, profesional serta penuh kehati-hatian sebelum mengambil keputusan hukum terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan tata kelola TKD Damarsi.
“Proses perkara ini masih berlanjut dan terus berproses. Kami masih mengumpulkan sejumlah dokumen penting dan membutuhkan keterangan dari beberapa pihak terkait, baik dari unsur Pemerintah Desa (Pemdes, red) maupun pihak swasta,” tegasnya.
Dijelaskan oleh Sigit bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga tahu atau terlibat dalam berubahnya TKD menjadi rumah kos komersil milik pengembang tersebut, mulai dari perangkat hingga Kepala Desa (Kades) Damarsi, Miftahul Anwarruddin.
“Tapi, tim penyidik masih menemui kendala dalam memeriksa beberapa saksi dari pihak swasta. Salah satunya adalah saksi kunci bernama AN sebagai pengembang (pengusaha properti, red),” jelasnya.
Semenjak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), keberadaan ataupun tempat tinggal AN yang baru belum juga diketahui. Sehingga surat panggilan dari Kejari Sidoarjo tidak dapat diserahkan kepada pengembang properti itu.
Meskipun begitu pihaknya akan terus mencari keberadaan AN dengan meminta bantuan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk melacak keberadaannya. (mams)






