SUMENEP (RadarJatim.id) – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap pengesahan setelah pembahasannya antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep rampung.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumenep yang telah menyelesaikan seluruh proses pembahasan. Menurutnya, berbagai saran dan harapan yang disampaikan DPRD menjadi masukan penting dalam penyempurnaan pengelolaan anggaran daerah.
Bupati menegaskan, masukan DPRD tidak hanya penting dalam tahap penyusunan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan dan pengawasan Perubahan APBD 2026. Bahkan, hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dalam penyusunan APBD pada tahun berikutnya.
“Berbagai saran dan harapan yang disampaikan merupakan bahan masukan yang sangat berharga untuk penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan maupun pengawasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Bupati.
Dalam struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,296 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,613 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp317,03 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah menetapkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp317,03 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan atau sebesar nol rupiah. Dengan demikian, terdapat surplus pembiayaan dengan nilai yang sama, yakni Rp317,03 miliar.
“Struktur Perubahan APBD ini telah melalui pembahasan bersama antara Tim Anggaran dan Badan Anggaran. Secara akumulatif, baik pendapatan maupun belanja tidak mengalami perubahan dari hasil pembahasan,” jelasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah menyampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026 kepada Gubernur Jawa Timur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi. Penyampaian tersebut dilakukan paling lambat tiga hari sejak agenda pengesahan, sesuai ketentuan yang disebutkan dalam sambutan Bupati.
“Setelah proses pengesahan ini, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Ini merupakan tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Bupati berharap seluruh proses perubahan APBD 2026 dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas tata kelola keuangan daerah. Ia menilai, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting agar kebijakan anggaran dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
“Dengan pendapatan sebesar Rp2,296 triliun, belanja Rp2,613 triliun, serta pembiayaan Rp317,03 miliar, struktur Perubahan APBD Sumenep 2026 secara keseluruhan telah disusun dalam kerangka menutup defisit anggaran melalui pembiayaan daerah. Selanjutnya, hasil rancangan ini akan memasuki proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum tahapan berikutnya,” tandasnya. (FIK)








