• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Minggu, 1 November 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Esai/Kolom

Ketika Sedekah Bumi ‘Diperkosa’ Sound Horeg

by Radar Jatim
1 November 2026
in Esai/Kolom
0
Ketika Sedekah Bumi ‘Diperkosa’ Sound Horeg

Arik S. Wartono

34
VIEWS

(Kritik atas Peristiwa Sound Horeg di Menganti, Gresik)

Oleh Arik S. Wartono *)

Kirab Budaya Sedekah Bumi Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026, mestinya menjadi momentum untuk merayakan kekayaan tradisi, memperkuat solidaritas sosial, sekaligus meneguhkan identitas kebudayaan masyarakat desa. Tema yang diusung panitia juga cukup gagah: “Menganti Aura Beda Bersatu”, terdengar menjanjikan. Sebuah tema yang mengandung gagasan tentang keberagaman, kreativitas, dan persatuan.

Namun, fakta yang dipertontonkan justru harus dipertanyakan serius tentang pemahaman masyarakat, khususnya para pejabat Menganti, tentang apa itu Kebudayaan!

Menurut pemberitaan media, kirab itu melibatkan 26 kendaraan sound horeg, terdiri atas 25 truk dan satu mobil pikap. Rombongan bergerak dari kawasan Teraland menuju Lapangan Desa Menganti.¹ Berdasarkan keterangan panitia yang beredar dalam pemberitaan, setiap kendaraan memperoleh alokasi sekitar sepuluh menit untuk menampilkan pertunjukannya. Jika seluruh peserta memperoleh waktu tersebut, total durasi penampilan mencapai 260 menit atau sekitar empat jam dua puluh menit.

Bayangkan, sebuah perayaan sedekah bumi yang harusnya mengandung kesadaran tentang rasa syukur, harmoni, dan penghormatan terhadap kehidupan, justru menghadirkan parade kebodohan yang berisik yang nir adab (nir adab merupakan istilah penghalusan untuk kata bi-adab, maknanya sama: mengabaikan adab).

Bumi bagian mana yang sedang mereka sedekahi dengan kebisingan seperti itu? Bumi yang memberikan kehidupan atau bumi yang justru diperlakukan sebagai panggung untuk mempertontonkan kedunguan egonya? Ini bukan sekadar persoalan selera hiburan. Ini persoalan nalar kebudayaan, etika sosial, dan tanggung jawab publik.

Sedekah bumi merupakan tradisi yang tumbuh dari kesadaran masyarakat agraris terhadap hubungan manusia dengan tanah, alam, hasil bumi, dan kehidupan bersama. Praktiknya memang beragam. Ada kenduri, doa bersama, sajian hasil bumi, pertunjukan seni, ritual lokal, hingga kegiatan sosial. Tradisi memang tidak harus dibekukan dalam satu bentuk masa lalu. Ia boleh berkembang, beradaptasi, dan melahirkan ekspresi baru.

Namun, perubahan tidak berarti kehilangan kemampuan untuk membedakan antara kreativitas dan kesewenang-wenangan.

Ketika sebuah perayaan yang mengatasnamakan kebudayaan justru berpotensi mengganggu kesehatan, ketenteraman, dan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang aman dan sehat, perayaan itu wajib dipertanyakan ulang. Kebudayaan semestinya memperhalus hubungan manusia dengan sesamanya, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan hak banyak orang.

Bumi yang disedekahi seharusnya menjadi ruang kehidupan bersama, bukan sekadar panggung untuk mempertontonkan kemampuan berisik tanpa adab .

Kebisingan yang Dianggap Kreativitas

Ada kekeliruan berpikir yang patut digugat dalam fenomena sound horeg: anggapan bahwa semakin besar perangkat suara, semakin tinggi pula nilai kreativitas sebuah pertunjukan. Padahal, kreativitas tidak ditentukan oleh ukuran perangkat, jumlah subwoofer, kekuatan amplifier, atau kemampuan membuat benda-benda di sekitarnya bergetar. Kreativitas menuntut kemampuan mengolah gagasan, pengetahuan, keterampilan, teknologi, dan kepekaan sosial menjadi sesuatu yang memiliki nilai.

Sound system merupakan produk teknologi. Ia dapat menjadi instrumen yang berguna dalam pertunjukan musik, pendidikan, dakwah, dan berbagai kegiatan sosial. Tidak ada alasan untuk memusuhi teknologi pengeras suara secara keseluruhan. Yang harus dihujat adalah praktik penggunaannya ketika melampaui batas kewajaran dan mengabaikan hak publik. Maka, persoalan sound horeg menjadi persoalan kebudayaan sekaligus etika publik.

Sebuah perayaan tidak boleh hanya diukur dari antusiasme penyelenggara dan penonton. Ada bayi yang perlu tidur, anak-anak yang mesti belajar, lansia yang memerlukan ketenangan, orang sakit yang sedang beristirahat, serta masyarakat yang mempunyai hak sama atas lingkungan tempat tinggalnya agar tetap waras dan nyaman. Kebudayaan yang sehat tidak dibangun dengan meniadakan hak orang lain.

Lebih jauh, penggunaan teknologi audio yang tidak terkendali juga memperlihatkan gagalnya literasi kebudayaan. Ketika ukuran keberhasilan sebuah kirab bergeser dari kualitas ekspresi menjadi kerasnya suara, kebudayaan sedang mengalami pembodohan tafsir. Yang dipertontonkan bukan lagi kemampuan masyarakat mengolah warisan lokal menjadi ekspresi kreatif, melainkan cuma eksploitasi kedunguan yang berisik.

Jika setiap dusun hanya mengirimkan kendaraan dengan perangkat audio yang semakin besar, di mana letak keberagaman kreativitas yang hendak dirayakan? Apakah perbedaan kebudayaan cukup diwakili oleh perbedaan merek perangkat, konfigurasi speaker, dan kekuatan bass?

Menganti seharusnya mampu menawarkan sesuatu yang jauh lebih bermakna daripada ketololan seperti itu.

Polisi yang Mengimbau, Negara yang Harusnya Hadir

Persoalan berikutnya adalah tanggung jawab aparat dan pemerintah dalam mengantisipasi kegiatan tersebut.

Dalam pemberitaan, Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman menyampaikan, bahwa kepolisian telah menerima pemberitahuan kegiatan dari panitia sejak Agustus 2026. Kepolisian juga telah mengimbau agar kegiatan sedekah bumi tidak menggunakan sound horeg, karena terdapat surat edaran yang mengatur penggunaannya.

Sementara itu, Camat Menganti, Bagus Arif Jauhari, menjelaskan, pemerintah kecamatan bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. Panitia juga menyampaikan, bahwa pemesanan kendaraan sound horeg telah dilakukan jauh-jauh hari, termasuk pembayaran uang muka kepada penyedia jasa.²

Di sini muncul persoalan mendasar: apakah pemberitahuan kegiatan sejak Agustus hanya diperlakukan sebagai informasi administratif, atau sungguh-sungguh menjadi kesempatan bagi aparat dan pemerintah untuk mengevaluasi risiko serta memastikan seluruh ketentuan dipatuhi?

Jika sejak awal telah diketahui adanya potensi gangguan atas penggunaan sound horeg, seharusnya ada langkah antisipatif yang lebih konkret. Bukan sekadar imbauan, melainkan koordinasi dengan penyelenggara, pemeriksaan persyaratan perizinan, penetapan batas kebisingan, pengaturan rute, pengawasan teknis, sampai (jika perlu) pembatalan acara.

Alasan bahwa panitia telah membayar uang muka kepada penyedia jasa tidak dapat dijadikan pembenar untuk mengabaikan kepentingan publik. Pembayaran uang muka merupakan urusan kontraktual antara penyelenggara dan penyedia jasa. Ia tidak dapat mengalahkan aturan ketertiban, maupun hak masyarakat. Dalam tata kelola pemerintahan, pencegahan semestinya lebih diutamakan daripada penanganan akibat.

Memang, kita tidak dapat serta-merta menyimpulkan, bahwa kepolisian melakukan pembiaran hukum hanya berdasarkan pemberitaan. Harus diperiksa detail status perizinan kegiatan, apa persyaratan yang diberikan, apakah terdapat pengukuran kebisingan, dan tindakan apa yang benar-benar dilakukan selama pelaksanaan.

Dan pertanyaan publik tetap sah: jika pemerintah dan aparat telah mengetahui potensi persoalan sejak jauh hari, mengapa kegiatan tersebut masih bisa berlangsung? Mengapa rekayasa lalu lintas menjadi perhatian yang begitu konkret, sementara pengendalian kebisingan justru belum terlihat dalam penjelasan publik?

Mengatur kemacetan memang penting. Tetapi menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat jauh lebih penting. Negara tidak boleh hanya hadir untuk mengatur jalan yang macet akibat suatu kegiatan. Negara juga harus hadir untuk memastikan kegiatan itu diselenggarakan secara bertanggung jawab dan beradab, arau dibatalkan jika terindikasi potensial melanggar aturan.

Fatwa MUI, Surat Edaran Bersama, dan Persoalan Penegakan

Persoalan sound horeg di Jawa Timur sebenarnya bukan hal baru. Pada 12 Juli 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa tersebut lahir setelah MUI menerima permohonan masyarakat pada 3 Juli 2025. Dalam pertimbangannya juga disebutkan adanya petisi penolakan yang ditandatangani 828 orang.³

Hal penting yang harus dipahami adalah, bahwa fatwa tersebut tidak mengharamkan seluruh penggunaan perangkat pengeras suara. MUI membedakan antara penggunaan teknologi audio yang wajar untuk kegiatan positif dan penggunaan yang menimbulkan kemudaratan.

Dalam ketentuan hukumnya, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas kewajaran sehingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum maupun barang milik orang lain, serta disertai unsur kemungkaran tertentu, dinyatakan haram. Penggunaan dengan intensitas wajar untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, dan selawat, diperbolehkan selama tidak disertai perkara yang dilarang syariat.

Fatwa tersebut juga memberikan perhatian terhadap praktik battle sound atau adu perangkat audio yang dipastikan menimbulkan kemudaratan, termasuk pemborosan dan penyia-nyiaan harta. Bahkan, terdapat ketentuan mengenai kewajiban ganti rugi atau dhaman apabila penggunaan yang berlebihan menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.⁴

Pertimbangan medis dalam dokumen fatwa tersebut juga patut diperhatikan. Prof Dr Nyilo Purnami, dokter spesialis THT dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan RSUD Dr Soetomo memberikan pandangan dalam sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur pada 9 Juli 2025.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, bahwa sound horeg dapat mencapai tingkat kebisingan 120–135 desibel (dB) atau lebih. Kajian lapangan MUI Kabupaten Jember juga mencatat pengukuran lebih dari 100 dB pada jarak sepuluh meter, 95 dB pada jarak 25 meter, serta sekitar 80–90 dB pada jarak 40 meter dalam salah satu pengukuran.⁵

Angka-angka tersebut tentu tidak dapat dianggap sebagai hasil pengukuran langsung terhadap seluruh kendaraan yang mengikuti kirab di Menganti. Namun, data itu cukup menjadi peringatan, bahwa penggunaan perangkat audio berdaya besar di lingkungan permukiman tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

World Health Organization (WHO) menjelaskan, bahwa risiko gangguan pendengaran dipengaruhi oleh intensitas suara, durasi, dan frekuensi paparan. Dalam pedoman safe listening, WHO menyebut paparan 80 dB selama 40 jam per minggu sebagai batas waktu mendengar yang masih dapat dianggap aman. Pada tingkat 90 dB, waktu tersebut turun menjadi empat jam per minggu. Pada tingkat 100 dB, hanya sekitar 20 menit per minggu.⁶

Fatwa MUI, kajian ilmiah dan batas ambang aman WHO tidak bisa diremehkan begitu saja oleh pejabat dan pihak kepolisan. Karena dampaknya bisa gangguan pendengaran sensorineural permanen, tinnitus, gangguan kardiovaskular, hingga kematian. Dan, datanya sudah ada, sepanjang Agustus 2026, tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam rangkaian kegiatan sound horeg di Jawa Timur. Memang, penyebab tunggal kematian bisa diperdebatkan, namun suund horeg sebagai salah satu faktor penyebabnya, sulit dibantah.

Artinya, persoalan kebisingan bukan sekadar keras atau tidak keras. Ia berkaitan dengan dosis paparan suara yang diterima manusia.

Selanjutnya, pada 6 Agustus 2025, Gubernur Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur. Dokumen tersebut: Nomor 300.1/6902/209.5/2025; Nomor SE/1/VIII/2025; Nomor SE/10/VIII/2025.⁷

Surat Edaran Bersama ini mengatur sejumlah aspek, mulai dari tingkat kebisingan, kelayakan kendaraan pengangkut, waktu dan rute penggunaan, hingga kewajiban perizinan.

Ada ketentuan yang sangat relevan dengan peristiwa Menganti. Untuk penggunaan pengeras suara statis pada kegiatan kenegaraan serta pertunjukan musik, seni, dan budaya, batas maksimal yang dapat diberikan izin adalah 120 dBA. Sementara itu, untuk kegiatan karnaval, unjuk rasa, dan kegiatan nonstatis atau berpindah tempat, batas maksimalnya adalah 85 dBA.

Perbedaan ini penting. Tidak tepat jika angka 120 dBA yang diperuntukkan bagi kegiatan statis kemudian digunakan untuk membenarkan penggunaan sound horeg dalam kirab yang bergerak melewati kawasan permukiman.

Surat Edaran Bersama juga mewajibkan penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum memperoleh izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila terjadi korban jiwa maupun kerusakan material.

Pengeras suara untuk kegiatan karnaval dan kegiatan nonstatis juga harus dimatikan ketika melintasi tempat ibadah pada waktu peribadatan, rumah sakit, ambulans yang membawa orang sakit, lingkungan pendidikan ketika berlangsung pembelajaran, serta sejumlah kegiatan masyarakat yang perlu dihormati.

Dokumen tersebut juga memberikan ruang bagi aparat untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran.⁸

Dengan demikian, persoalan Menganti bukan semata-mata tidak adanya aturan. Pedoman pengendalian telah tersedia. Yang perlu diperiksa adalah bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam proses perencanaan, pemberian izin, dan pengawasan kegiatan.

Di tingkat Kabupaten Gresik, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Perda ini menjadi landasan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.⁹

Memang, perda tersebut merupakan regulasi umum mengenai ketertiban umum, bukan peraturan yang secara khusus menyebut sound horeg sebagai objek larangan. Demikian pula, Surat Edaran Bersama harus dibaca sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang tercantum di dalamnya. Fatwa MUI juga tidak dapat disamakan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun justru karena itu, pemerintah daerah dan aparat harus menjelaskan secara terbuka dasar tindakan administratif maupun penegakan hukum yang digunakan dalam setiap kegiatan. Hukum tidak cukup menjadi dokumen yang dikutip ketika masyarakat sudah telanjur dirugikan. Ia harus bekerja sejak proses perencanaan.

Mereka yang Turut Mengabaikan Etika Kebudayaan

Kritik terhadap pemerintah dan aparat tidak berarti masyarakat dapat melepaskan tanggung jawabnya. Penyelenggara, peserta kirab, pemilik perangkat sound system, dan penonton sama-sama mempunyai tanggung jawab sosial. Sebuah kegiatan publik tidak dapat dibenarkan hanya karena memperoleh dukungan sebagian besar peserta atau karena diselenggarakan atas nama tradisi.

Hak berekspresi tidak pernah berarti kebebasan untuk mengganggu hak orang lain. Di sinilah pentingnya membangun kesadaran, bahwa ruang publik bukan milik penyelenggara acara semata. Jalan, lingkungan permukiman, dan fasilitas umum merupakan ruang bersama yang harus digunakan dengan mempertimbangkan kepentingan semua orang.

Jangan sampai dalih ekonomi kreatif digunakan sebagai tameng untuk membenarkan praktik yang mengabaikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Ekonomi kreatif seharusnya menghasilkan nilai tambah, bukan memindahkan biaya sosial kepada warga yang tidak pernah menyetujui risiko tersebut.

Persoalan ini juga mengingatkan kita, bahwa masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika sesuatu yang dianggap keliru berlangsung di lingkungannya. Kesadaran kritis harus tumbuh menjadi tindakan pendidikan, dialog, dan penegakan aturan yang adil.

Tidak semua warga Menganti terlibat dalam kebodohan berisik yang berkedok atraksi budaya ini. Tidak semua warga menyetujuinya. Bahkan, sebagian mungkin tidak mengetahui secara utuh persoalan yang sedang berlangsung.

Karena itu, kritik ini terutama diarahkan kepada tindakan, keputusan, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dewan Kebudayaan Gresik dan Tanggung Jawab Intelektual

Persoalan berikutnya patut diarahkan kepada Dewan Kebudayaan Gresik (DKG). Irfan Akbar Prawiro sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Gresik periode 2026–2029, dilantik pada 20 Agustus 2026. Pemerintah Kabupaten Gresik sendiri berharap DKG tidak sekadar menjadi ruang berkumpul para pelaku budaya, tetapi berkembang sebagai mitra strategis pemerintah dalam riset, perencanaan pembangunan, dan pemberian perspektif kebudayaan bagi daerah.¹⁰

Irfan Akbar Prawiro juga merupakan warga Menganti. Fakta ini membuat pandangannya relevan untuk diperbincangkan ketika sebuah kegiatan yang membawa nama kebudayaan berlangsung di lingkungan tempat tinggalnya.

Irfan Akbar –apalagi DKG– memang bukan panitia kirab, bukan pemilik kendaraan sound system, dan bukan institusi yang mempunyai kewenangan memberikan izin keramaian. Namun, ada perbedaan antara tanggung jawab langsung atas penyelenggaraan sebuah acara dan tanggung jawab intelektual terhadap perkembangan kebudayaan masyarakat.

Dewan Kebudayaan mungkin tidak mempunyai kewenangan administratif untuk menghentikan sebuah kirab, tetapi sebagai lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan, ia mempunyai ruang untuk memberikan penilaian, pendidikan, kritik, dan rekomendasi.

Justru di sinilah pentingnya keberadaan Dewan Kebudayaan. Apakah lembaga kebudayaan hanya hadir ketika ada festival, pameran, diskusi, pertunjukan, dan seremoni? Ataukah ia juga hadir ketika masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai batas antara ekspresi kebudayaan, hiburan, kreativitas, dan tindakan yang mengabaikan kepentingan publik dan nir adab?

Dalam konteks ini, persoalannya bukan apakah Irfan secara pribadi harus disalahkan atas kegiatan di Menganti. Bukan pula apakah DKG menjadi pihak yang bertanggung jawab atas terselenggaranya kirab tersebut. Persoalannya adalah bagaimana sebuah lembaga kebudayaan mengambil peran ketika muncul praktik sosial yang menggunakan nama kebudayaan, tetapi justru bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya dijaga oleh kebudayaan.

Kepada Irfan Akbar Prawiro dan jajaran DKG, pertanyaannya sederhana: apakah Dewan Kebudayaan Gresik bersedia menjadikan peristiwa Menganti sebagai momentum pendidikan kebudayaan bagi masyarakat?

DKG dapat memprakarsai diskusi publik, menyusun rekomendasi penyelenggaraan kirab budaya, mendorong pengembangan seni lokal, serta mempertemukan pemerintah, masyarakat, seniman, dan pelaku industri hiburan demi memastikan persitiwa “kebodohan Menganti” ini tidak akan terulang di kemudian hari.

Dengan demikian, kritik tidak berhenti sebagai polemik, melainkan berkembang menjadi agenda pendidikan kebudayaan.

Lembaga kebudayaan tidak cukup hanya mempunyai nama, struktur organisasi, dan program kerja. Ia harus mempunyai keberanian intelektual untuk membaca persoalan zamannya. Dan, keberanian tersebut tidak selalu harus dimulai dengan tindakan besar. Terkadang, ia cukup dimulai dengan satu pernyataan sikap yang jernih, satu diskusi yang terbuka, atau satu tindakan pendidikan yang konsisten.

Mengkritik sound horeg adalah satu persoalan. Membangun kesadaran kebudayaan masyarakat adalah persoalan yang jauh lebih besar. Dewan Kebudayaan Gresik semestinya tidak mengabaikan keduanya.

Kembalikan Sedekah Bumi kepada Makna Kebudayaan

Lalu, apa yang seharusnya dilakukan? Pertama, Pemerintah Desa Menganti, Pemerintah Kecamatan Menganti, Polsek Menganti, Polres Gresik, dan perangkat daerah terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan kirab tersebut. Evaluasi harus mencakup perizinan, pengukuran tingkat kebisingan, kelayakan kendaraan, pengaturan rute, durasi pertunjukan, serta dampak terhadap warga. Setelah itu harus ada tindakan hukum yang setimpal atas semua pelanggaran aturan.

Kedua, penyelenggaraan kirab budaya mendatang harus dipastikan tanpa “atraksi kebodohan” sound horeg, waktu kegiatan yang ketat, serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan. Tidak boleh ada lagi alasan, bahwa kegiatan terpaksa diteruskan karena penyelenggara sudah membayar uang muka. Perencanaan kegiatan publik harus tunduk pada kepentingan bersama.

Ketiga, Pemerintah Desa Menganti bersama masyarakat perlu menyusun konsep kirab yang memberikan ruang lebih luas kepada ekspresi budaya lokal. Menganti tidak harus menolak budaya populer, tetapi perlu memastikan, bahwa identitas lokal tidak tenggelam oleh format hiburan yang hanya mempertontonkan watak SDM rendah.

Gresik mempunyai kekayaan ekspresi budaya yang dapat dikembangkan, di antaranya Damar Kurung, Pencak Macan, musik tradisional, kesenian rakyat, kerajinan, tradisi lisan, dan berbagai pengetahuan lokal. Bentuk-bentuk tersebut dapat menjadi inspirasi, bukan sekadar ornamen untuk melengkapi sebuah parade.

Keempat, Dewan Kebudayaan Gresik perlu menyelenggarakan dialog kebudayaan yang mencerdaskan, yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, seniman, pelaku sound system, akademisi, pemuda, dan warga setempat sekaligus warga masyarakat yang potensial terdampak atas atraksi kirab budaya Menganti.

Tujuannya, menyusun kesepahaman mengenai batas kebebasan berekspresi, etika penggunaan ruang publik, dan tanggung jawab kebudayaan.

Pelaku rekayasa sound system memang punya hak untuk berkembang sebagai bagian dari industri kreatif. Namun, mereka tidak punya hak untuk sewenang-wenang atas suara di ruang publiik. Profesionalisme sebuah industri tidak hanya diukur dari kemampuan mendatangkan massa, apalagi cuma atraksi kebisingan. Ia juga wajib ditentukan oleh kepatuhan terhadap standar keselamatan, kualitas pelayanan, dan penghormatan terhadap lingkungan sosial.

Kelima, masyarakat harus dilibatkan sebagai pemilik tradisi. Prosesi sedekah bumi bukan milik panitia, bukan milik pemerintah desa, dan bukan pula milik kelompok hiburan sound horeg. Ia merupakan warisan sosial yang tumbuh dari kehidupan masyarakat. Karena itu, perubahan bentuk perayaannya harus melalui musyawarah dan mempertimbangkan kepentingan seluruh warga.

Kebudayaan Bukan Kompetisi Kebisingan

Pada akhirnya, persoalan Menganti mengajukan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar penggunaan sound horeg. Pertanyaannya adalah apakah kita masih memahami kebudayaan sebagai ruang pembentukan nilai, atau justru telah mereduksinya menjadi industri keramaian yang dungu?

Kebudayaan memang selalu berubah. Ia tidak harus terjebak dalam romantisme masa lalu. Generasi muda berhak menciptakan bentuk ekspresi baru, memanfaatkan teknologi, dan mengembangkan ekonomi kreatif. Tetapi, perubahan kebudayaan harus tetap mempunyai orientasi etis.

Tidak semua yang baru otomatis lebih maju. Tidak semua yang ramai otomatis bernilai. Tidak semua yang menghibur sebagian orang dapat dibenarkan ketika pada saat yang sama merugikan masyarakat yang hetrogen.

Sedekah bumi mengandung pesan tentang hubungan manusia dengan tanah, alam, sesama, dan kehidupan. Di dalamnya terdapat kesadaran, bahwa manusia tidak hidup sendirian. Ada tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan dan berbagi ruang kehidupan.

Maka, ketika sebuah perayaan atas nama sedekah bumi justru mengabaikan ketenteraman warga, kita perlu bertanya: nilai apa yang sebenarnya sedang diwariskan kepada generasi berikutnya? Apakah kita sedang mengajarkan kebudayaan sebagai laku menghormati kehidupan, atau justru mengajarkan bahwa siapa yang memiliki perangkat paling keras berhak menjajah ruang publik?

Tema “Menganti Aura Beda Bersatu” seharusnya tidak berhenti sebagai slogan kosong. Perbedaan harus diwujudkan melalui kreativitas, bukan malah atraksi kebisingan. Persatuan harus dibangun melalui penghormatan terhadap hak sesama, bukan melalui parade sound horeg.

Sedekah bumi adalah tentang rasa syukur, bukan tentang unjuk kekuatan perangkat audio yang bising dan melecehkan kewarasan berpikir. Ia adalah perayaan kehidupan, bukan pembenaran untuk mengganggu kehidupan masyarakat.

Jika kebudayaan kehilangan kepekaan terhadap manusia, yang tersisa hanyalah keramaian tanpa adab. Dan, ketika kebisingan mulai dianggap sebagai ukuran kemajuan kebudayaan, yang sesungguhnya sedang mengalami kemunduran bukanlah tradisinya, melainkan cara berpikir masyarakat yang merayakannya.

Menganti tidak membutuhkan suara yang paling keras untuk membuktikan dirinya berbeda. Menganti membutuhkan kebudayaan yang lebih cerdas untuk membuktikan dirinya bermartabat. {*}

Gresik, 1 November 2026

*) Arik S. Wartono, Seniman dan penulis kritik seni, tinggal di Gresik.

Catatan Kaki:

  1. Suara Surabaya, “Kirab Sedekah Bumi Menganti Libatkan 26 Sound Horeg,” 31 Oktober 2026. Berita tersebut mencatat 26 kendaraan, terdiri atas 25 truk dan satu mobil pikap, dengan rute dari kawasan Teraland menuju Lapangan Desa Menganti.
  2. Keterangan Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, Camat Menganti Bagus Arif Jauhari, dan Sekretaris Panitia Kirab Budaya Arsyid Habibi sebagaimana diberitakan dan dikutip dalam informasi pemberitaan mengenai kirab Sedekah Bumi Desa Menganti, 31 Oktober 2026. Keterangan mengenai pembayaran uang muka dan alokasi penampilan perlu merujuk pada laporan lengkap yang memuat pernyataan panitia.
  3. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur, Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg (Surabaya, 12 Juli 2025), bagian Menimbang. Dokumen menyebut permohonan fatwa tanggal 3 Juli 2025 dan petisi penolakan yang ditandatangani 828 orang. Dokumen tersedia di [https://muijatim.or.id
  4. MUI Jawa Timur, Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, bagian Ketentuan Hukum, mengenai penggunaan sound horeg, battle sound, kemudaratan, tabdzir, dan kewajiban ganti rugi.
  5. Ibid., hlm. 12–14. Data pengukuran kebisingan hasil kajian lapangan MUI Kabupaten Jember serta keterangan Prof Dr Nyilo Purnami, dokter spesialis THT Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan RSUD Dr Soetomo, dalam sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, 9 Juli 2025.
  6. World Health Organization, “Deafness and Hearing Loss: Safe Listening,” WHO.
  7. Gubernur Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya, Surat Edaran Bersama tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur, Surabaya, 6 Agustus 2025, Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025.
  8. Ibid., bagian IV dan V, mengenai tingkat kebisingan, pembatasan kendaraan, pengaturan waktu dan rute, kewajiban perizinan, serta tanggung jawab penyelenggara.
  9. Pemerintah Kabupaten Gresik, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, ditetapkan dan diundangkan 21 Maret 2022. Lihat JDIH Kabupaten Gresik,
  10. Pemerintah Kabupaten Gresik, “DKG Periode 2026–2029 Dilantik, Pemkab Gresik Dorong Kebudayaan Jadi Bagian dari Arah Pembangunan,” 20 Agustus 2026. Berita tersebut mengonfirmasi Irfan Akbar Prawiro sebagai Ketua DKG periode 2026–2029.
Tags: Kasus Menganti GresikSedekah BumiSound Horeg

Related Posts

Polemik Sound Horeg Pasuruan, Langkah Kompromi Bupati Rusdi Dapat Kritik Tajam MWCNU Kejayan

Polemik Sound Horeg Pasuruan, Langkah Kompromi Bupati Rusdi Dapat Kritik Tajam MWCNU Kejayan

by Radar Jatim
15 Oktober 2026
0

PASURUAN (RadarJatim.id) – Kebijakan jalan...

Kompas Desak Pemkab Pasuruan Perketat Operasional Sound Horeg

Kompas Desak Pemkab Pasuruan Perketat Operasional Sound Horeg

by Radar Jatim
13 Oktober 2026
0

PASURUAN (RadarJatim.id) – Kebijakan Pemerintah...

Ulama Pasuruan Nyatakan Darurat Moral Akibat Sound Horeg, Desak Bupati Perketat Regulasi

Ulama Pasuruan Nyatakan Darurat Moral Akibat Sound Horeg, Desak Bupati Perketat Regulasi

by Radar Jatim
10 Oktober 2026
0

PASURUAN (RadarJatim.id) — Forum Silaturahmi...

Load More
Next Post
Enam Warga Binaan Positif Narkoba, Pengawasan Lapas Kediri Jadi Sorotan

Enam Warga Binaan Positif Narkoba, Pengawasan Lapas Kediri Jadi Sorotan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Ketahanan Pangan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In