PASURUAN (RadarJatim.id) – Kebijakan jalan tengah yang diambil Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, terkait polemik regulasi sound horeg menuai kritik tajam dari kalangan ulama. Langkah bupati yang memilih menerbitkan Surat Edaran (SE) ketimbang Peraturan Bupati (Perbup) dinilai ambigu dan tidak tegas dalam menjaga moralitas generasi muda.
Polemik ini mencuat setelah Bupati Rusdi dihadapkan pada dua desakan yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, para ulama mendorong penguatan regulasi melalui Perbup untuk membatasi operasional sound horeg. Di sisi lain, terdapat aspirasi dari masyarakat kelas bawah yang mempertimbangkan perputaran ekonomi dari sektor hiburan tersebut.
Menanggapi situasi tersebut, Bupati Rusdi menyatakan, penerbitan SE merupakan bentuk respons resmi pemerintah daerah terhadap tuntutan ulama sekaligus aspirasi masyarakat. Ia menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah memperketat pengawasan di lapangan.
“Tuntutan ulama dan masyarakat telah kami respons, tinggal pelaksanaan di lapangan kita perketat. Kami akan memanggil kepala desa untuk memberikan imbauan agar SE Bupati itu betul-betul dilaksanakan,” ujar Bupati Rusdi.
Guna memaksimalkan penegakan aturan tersebut, pihak pemerintah daerah juga berencana melakukan koordinasi lintas sektoral.
“Kami akan berkomunikasi langsung dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), dalam hal ini Kapolres Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim, serta Kepala Kejaksaan Negeri untuk berkoordinasi terkait hal ini,” tambahnya.
Namun, langkah kompromi ini dinilai tidak cukup bagi kalangan ulama. Rais Syuriah MWCNU Kejayan, KH Nur Hasan, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya atas sikap yang diambil oleh kepala daerah. Menurutnya, keputusan tersebut terkesan mengambang dan tidak berpihak pada masa depan umat.
Menurut Kiai Hasan, ketidaktegasan dari kepala daerah ini memberikan sinyal negatif. Ia menilai, pilihan bupati untuk tetap berada di wilayah “abu-abu” dengan hanya menerbitkan Surat Edaran (SE) pada hakikatnya sama saja dengan tidak mengindahkan saran dan masukan yang telah disampaikan oleh para ulama.
“Keberadaan SE itu tidak cukup mengikat karena hanya sebatas imbauan. Bagi kami, sikap mendua ini sama halnya dengan bupati menolak tuntutan ulama untuk melindungi moralitas generasi muda,” pungkas Kiai Hasan, Kamis (15/10/2026).
“Keberadaan sound horeg yang di dalamnya ada jogetan erotis, dancer, dan minum-minuman keras, jika kami tidak mengingatkan, siapa yang akan menanggung dosanya? Jelas kita semua yang berdosa,” tegasnya.
Pihak ulama menilai kedudukan hukum Surat Edaran sangat lemah karena hanya bersifat imbauan tanpa ada sanksi hukum yang mengikat. Hal ini dianggap sama saja dengan menolak aspirasi penertiban yang diajukan oleh para tokoh agama. (uba)








