• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 7 November 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Layanan Publik

Bupati Sidoarjo Ajak Warganya Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 Maret 2027

by Radar Jatim
7 November 2026
in Layanan Publik, Pemerintahan
0
Temuan BPK, Ada Lima Jenis Pajak Kurang Bayar

Suasana pembayaran pajak di Kantor Pajak Sidoarjo.

45
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum pembebasan denda pajak daerah yang resmi diberlakukan mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027 mendatang.

Kebijakan ini tidak hanya dihadirkan sebagai bentuk keringanan finansial bagi warga, tetapi juga dimaknai sebagai wujud gotong-royong nyata antara masyarakat dan pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah.

​Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa pajak daerah memegang peranan vital sebagai salah satu pilar utama penopang roda pembangunan.

Setiap kontribusi dari masyarakat melalui pembayaran pajak akan dikembalikan seutuhnya dalam bentuk peningkatan fasilitas umum, mulai dari pemerataan infrastruktur jalan, perbaikan layanan kesehatan, hingga optimalisasi fasilitas pendidikan.

​”Kepatuhan pajak merupakan wujud nyata dari semangat gotong-royong dan kepedulian bersama antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam pembangunan,” kata Subandi.

​Melalui program yang digagas oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban perpajakan tanpa harus pusing memikirkan denda keterlambatan.

“Denda tersebut akan otomatis terhapus saat pembayaran dilakukan tanpa perlu melalui proses pengajuan yang rumit,” jelasnya.

​Adapun pembebasan denda ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, di antaranya:
• ​PBB-P2 dan BPHTB: Berlaku hingga masa pajak tahun 2026.
• ​Pajak Daerah Lain (PDL): Meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan/minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan, yang berlaku sampai Tahun Pajak 2025 dan masa pajak Januari hingga September 2026.
​Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Pemkab Sidoarjo telah menyediakan berbagai kanal pembayaran yang fleksibel.

Masyarakat dapat melakukan transaksi melalui jaringan perbankan, gerai ritel modern, hingga memanfaatkan platform digital berbasis QRIS dan virtual account.

​Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih mendalam terkait program ini, dapat mengakses tautan digital resmi di bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau memindai kode QR (QR code) yang telah disiapkan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Saya berharap kesempatan emas ini dapat dimanfaatkan secara optimal demi mewujudkan Sidoarjo yang semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ajak Bupati Subandi.(mad) 

Tags: BupatiDendaPajakPemutihanradarjatim.idsidoarjo

Related Posts

Rektor UMAHA Berharap, Lulusan UMAHA Menjadi Pribadi Berintegritas, Profesional dan Peduli Sosial

Rektor UMAHA Berharap, Lulusan UMAHA Menjadi Pribadi Berintegritas, Profesional dan Peduli Sosial

by Radar Jatim
7 November 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Universitas Maarif...

Dinas Dikbud Sidoarjo Lakukan Monev SMP Pelaksana Program KKO

Dinas Dikbud Sidoarjo Lakukan Monev SMP Pelaksana Program KKO

by Radar Jatim
7 November 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) — Dinas Pendidikan...

Dewan Pendidikan Siap Perkuat Kolaborasi Dengan Dinas Dikbud Sidoarjo‎

Dewan Pendidikan Siap Perkuat Kolaborasi Dengan Dinas Dikbud Sidoarjo‎

by Radar Jatim
7 November 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) —  Demi memajukan...

Load More
Next Post
Dewan Pendidikan Siap Perkuat Kolaborasi Dengan Dinas Dikbud Sidoarjo‎

Dewan Pendidikan Siap Perkuat Kolaborasi Dengan Dinas Dikbud Sidoarjo‎

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Ketahanan Pangan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In