SIDOARJO (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum pembebasan denda pajak daerah yang resmi diberlakukan mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027 mendatang.
Kebijakan ini tidak hanya dihadirkan sebagai bentuk keringanan finansial bagi warga, tetapi juga dimaknai sebagai wujud gotong-royong nyata antara masyarakat dan pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa pajak daerah memegang peranan vital sebagai salah satu pilar utama penopang roda pembangunan.
Setiap kontribusi dari masyarakat melalui pembayaran pajak akan dikembalikan seutuhnya dalam bentuk peningkatan fasilitas umum, mulai dari pemerataan infrastruktur jalan, perbaikan layanan kesehatan, hingga optimalisasi fasilitas pendidikan.
”Kepatuhan pajak merupakan wujud nyata dari semangat gotong-royong dan kepedulian bersama antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam pembangunan,” kata Subandi.
Melalui program yang digagas oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban perpajakan tanpa harus pusing memikirkan denda keterlambatan.
“Denda tersebut akan otomatis terhapus saat pembayaran dilakukan tanpa perlu melalui proses pengajuan yang rumit,” jelasnya.
Adapun pembebasan denda ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, di antaranya:
• PBB-P2 dan BPHTB: Berlaku hingga masa pajak tahun 2026.
• Pajak Daerah Lain (PDL): Meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan/minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan, yang berlaku sampai Tahun Pajak 2025 dan masa pajak Januari hingga September 2026.
Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Pemkab Sidoarjo telah menyediakan berbagai kanal pembayaran yang fleksibel.
Masyarakat dapat melakukan transaksi melalui jaringan perbankan, gerai ritel modern, hingga memanfaatkan platform digital berbasis QRIS dan virtual account.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih mendalam terkait program ini, dapat mengakses tautan digital resmi di bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau memindai kode QR (QR code) yang telah disiapkan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“Saya berharap kesempatan emas ini dapat dimanfaatkan secara optimal demi mewujudkan Sidoarjo yang semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ajak Bupati Subandi.(mad)








