SIDOARJO (RadarJatim.id) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan para penyandang disabilitas diruang paripurna, Selasa (27/02/2024).
Dalam hearing yang dihadiri langsung oleh Ketua Pansus, Aditya Nindyatman didampingi oleh Wakil Ketua, Agil Efendi dan anggota, Damroni Chudlori tersebut, perwakilan para penyandang disabilitas mencurahkan segala permasalahan yang mereka hadapi. Mulai dari masalah penghormatan, penyediaan sarana-prasarana, kesempatan berkontribusi dalam pembangunan, hingga tingkat kesejahteraan.
Untuk itu, mereka berharap Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DPRD Sidoarjo benar-benar memperjuangkannya.
Satu per satu perwakilan penyandang disabilitas diberi kesempatan bicara, baik relawan, ketua forum, maupun perwakilan pengelola Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sidoarjo.
Prini, salah satu penyandang tuna rungu melalui penerjemahnya menceritakan pengalamannya saat berada di Rumah Sakit (RS), dimana petugasnya tidak memperhatikan atau tidak tanggap terhadap pasien difabel.
”Kami kesal. Petugas rumah sakit tidak paham bahwa kami tuna rungu. Tidak ada perhatian,” kata Prini melalui seorang penerjemah bahasa isyarat di ruang paripurna DPRD Sidoarjo.
Lestari Hariati, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Pendidikan Khusus Layanan Khusus Sidoarjo mengungkapkan bahwa di Kabupaten Sidoarjo ada 31 SLB, namun guru-guru pendidiknya selama ini hanya mengandalkan penghasilan dari yayasan yang nilainya tidak besar.
”Insentif untuk guru SLB ini belum ada,” ungkapnya.
Maka dari itu, ia berharap ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Meskipun para pendidik penyandang disabilitas itu bekerja di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Setelah mendengar semua aspirasi dari peserta hearing, Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DPRD Sidoarjo menyatakan akan berusaha memperjuangkan harapan para guru sekolah luar biasa itu.
Insentif diupayakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo, sebab yang mereka didik merupakan warga Sidoarjo.
”Syaratnya adalah tetap berada dalam koridor regulasi. Entah berbentuk hibah atau yang lain,” terang Dhamroni.
Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, guru-guru SLB merupakan guru khusus, mendidik anak-anak khusus, punya kemampuan khusus.
“Jadi, mereka perlu perhatian khusus. Sifatnya sudah setengah wajib memberikan insentif untuk mereka,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Adhitya bahwa pihaknya akan memperjuangkan insentif untuk guru-guru SLB yang berada diwilayah Kabupaten Sidoarjo. Insentif bisa berbentuk bantuan sosial atau dana hibah yang tidak bertentangan dengan regulasi.
”Coba kita lakukan ke sana. Agar masa depan anak-anak SLB lebih baik,” sampainya.
Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas ini meliputi berbagai hal tentang kebutuhan para difabel, diantaranya aturan tentang kesempatan mendapatkan pekerjaan, hak politik, sarana dan prasarana. (mams)