NGANJUK (RadarJatim.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur kini menyiapkan berkas dakwaan kasus rokok ilegal dengan tersangka IS (40 tahun). Penyiapan berkas dakwaan ini menyusul serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik PPNS KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (19/1/2023) lalu.
“Dalam waktu 20 hari masa penahanan, kami segera menyusun dakwaan terhadap tersangka untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, SH, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (21/1/2023).
Dikatakan, pada Kamis (19/1/2023) pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk telah dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Tersangka dalam perkara yang dilimpahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut adalah IS (40 th) selaku sopir yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.
Tersnga, lanjut Dicky, melanggar Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 56 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Dijelaskan, tersangka IS (40 tahun) sopir mengangkut rokok tanpa pita cukai, Senin, 15 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Tol ruas tol Kertosono – Nganjuk KM 640 Kabupaten Nganjuk. Waktu itu, tersangka menggunakan kendaraan mobil Toyota Hi Ace No.Pol AB 7355 NH dan ketika dalam perjalanan ke Sumedang, Jawa Barat tersebut, tersangka diberhentikan oleh Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai, yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) sebanyak 936.800 batang, dan seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Selanjutnya, petugas mengamankan IS dan barang buktinya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri. Perbuatan IS tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 562.080.000.
Dalam perkara ini, IS sebelumnya ditahan oleh Penyidik PPNS Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri di Polresta Kediri. Pada saat penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berupa 1 unit mobil Toyota Hi Ace dan isi muatannya dan ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 936.800 batang.
Jaksa Penuntut Umum melanjutkan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 19 Desember 2023 hingga 7 Februari 2023 di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Adanya Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) Tindak Pidana Cukai tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan. Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk.
“Untuk penanganan kasus tertsebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menunjuk 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara dimaksud,” pungkas Dicky. (fik)