SIDOARJO (RadarJatim.id) – Bea Cukai Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan energi terbarukan dan ramah lingkungan. Salah satu wujud nyata dukungan tersebut adalah pemberian fasilitas pembebasan cukai untuk etil alkohol yang digunakan dalam produksi bahan bakar ramah lingkungan, Pertamax Green 95.
Bertempat di Kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Integrated Terminal Tanjung Perak, Surabaya, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Pembebasan Cukai untuk PT Energi Agro Nusantara (Enero) Mojokerto, serta Surat Keputusan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai kepada PT Pertamina Patra Niaga Surabaya.
Rudy Hery Kurniawan menjelaskan bahwa pembebasan cukai ini diberikan untuk mendukung produksi biofuel yang ramah lingkungan dan kompetitif.
“Etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan bioethanol, yang merupakan bahan bakar nabati bukan Barang Kena Cukai (BKC),” ujarnya.
Rudy menambahkan bahwa dasar pemberian fasilitas ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
“Fasilitas ini kami berikan untuk mendukung pemanfaatan etanol sebagai bahan baku pembuatan biofuel, bahan bakar alternatif ramah lingkungan yang memanfaatkan sumber daya terbarukan. Biofuel juga mampu mengurangi emisi gas dan menciptakan kualitas udara yang lebih bersih dan sehat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rudy menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan fasilitas ini agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Mari kita awasi bersama, agar fasilitas ini bisa dimanfaatkan dengan benar dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” paparnya.
Sementara itu, Group Head Operation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Harry, menyambut baik pemberian fasilitas ini. Menurutnya, pembebasan cukai etanol akan membantu Pertamina dalam meningkatkan produksi Pertamax Green 95, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengakses bahan bakar berkualitas yang ramah lingkungan.
“Dengan bahan bakar berkualitas seperti Pertamax Green 95, konsumsi bahan bakar akan lebih efisien. Banyak kendaraan modern saat ini dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan oktan tinggi, seperti Pertamax Green 95, yang dapat meningkatkan usia pakai dan efisiensi mesin,” jelas Harry.
Harry juga menekankan bahwa produk Pertamax Green 95 tidak hanya memberikan keuntungan bagi konsumen, tetapi juga bagi pemerintah dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan mendukung penggunaan energi yang lebih efisien.
“Secara keseluruhan, Pertamax Green 95 memberi manfaat besar dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta mendukung konsumsi energi yang lebih efisien,” pungkas Harry.
Dengan adanya fasilitas pembebasan cukai etanol ini, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pertamina berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, melestarikan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi di bidang energi. (RJ)