GRESIK (RadarJatim.id) — Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, mendukung penuh keputusan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik yang meminta Camat Cerme untuk membongkar bangunan yang diklaim sebagai makam Joko Umbaran di Padepokan Joko Umbaran.
Bangunan makam tersebut ditengarai berdiri di lahan milik Perhutani di Dusun Jurit, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Fajar juga mengapresiasi langkah MUI Gresik yang telah melakukan kajian dan investigasi terhadap tempat-tempat yang diklaim memiliki nilai keramat, tetapi tidak mempunyai dasar sejarah yang jelas. Terlebih, apabila praktik yang berkembang di dalamnya berpotensi mengarah kepada pengultusan secara berlebihan dan terkait masalah akidah.
“Kami mendukung penuh langkah MUI Gresik yang meminta agar pemerintah membongkar bangunan yang diklaim sebagai makam Joko Umbaran di Dusun Jurit,” ujar Fajar di kantornya, Sabtu (26/9/2026).
Ia mengatakan, fatwa MUI memberikan perspektif keagamaan. Karena itu, fatwa tersebut harus ditindaklanjuti dengan sikap ketegasan dari pemerintah dengan memberikan keputusan administratif, atau pengadilan memberikan putusan yang dapat bersifat eksekutorial dari mata hukum positif.
“MUI, pemerintah, dan pengadilan, ketiganya mempunyai ranah kewenangan yang berbeda dalam mengambil keputusan. Namun demikian, tidak boleh melebihi atas tugas fungsi dan wewenangnya,” ungkap Fajar.
Dalam kasus ini, lanjut Fajar, fatwa MUI mempunyai posisi penting sebagai pandangan dan pertimbangan keagamaan. Namun, fatwa MUI bukan dengan sendirinya merupakan pijakan eksekutorial yang dapat memerintahkan pembongkaran bangunan dengan sendirian.
“Kewenangan untuk melakukan tindakan pembongkaran harus atas perintah bersumber dari peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh pejabat atau instansi atau lembaga yang diberikan kewenangan,” tandas Fajar.
Ia menambahkan, temuan investigasi terhadap bangunan yang diklaim sebagai makam Joko Umbaran harus segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan oleh pihak pemerintah dengan mengeluarkan produk tata usahanya. Caranya, cukup meminta bantuan Satpol PP yang berwenang untuk lakukan pembongkaran.
“Atau bisa berangkat dari status kepemilikan lahan yang didirikan bangunan makam secara legal standing mengharuskan penyelesaian melalui putusan pengadilan dan pembongkaran baru dapat dilakukan setelah ada perintah eksekusi berdasar putusan,” pungkasnya. (har)







