GRESIK (RadarJatim.id) — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) menyayangkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili gugatan terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Lembaba bantuan hukum ini tidak mempermasalahkan putusan yang diambil Majelis Hakim, tetapi menyayangkan proses persidangan yang dinilai ambiguitas (bias).
Sebagaimana diketahui, MK dalam persidangan telah memutus, bahwa gugatan atas ijazah Gibran Rakabuming Raka, dengan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan itu dibacakan pada sidang Selasa (6/10/2026). Menjelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan, para pemohon yang diajukan Denny Indrayana Cs tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, bisa memahami putusan MK yang menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Namun, ia mempermasalahkan proses hukum atau persidangan yang berlangsung
“Artinya perkara ini soal legal standing sebuah mekanisme pemeriksaan awal, siapa berbuat apa, bisa bertindak atau berbuat,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Dikatakan, aturan terkait legal standing diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, yang mensyaratkan pemohon dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden harus pasangan calon. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan pertimbangan tersebut, Fajar menilai, ketika legal standing tidak terpenuhi, seharusnya perkara berhenti pada tahap awal administrasi. Namun pada kenyataannya, MK tetap memeriksa substansi terkait ijazah meski pemohon sebagaimana penillaian MK tidak memiliki hak untuk menggugat.
“Fakta MK tetap menyidangkan perkara ini adalah bentuk pelanggaran Mahkamah,” tandas Fajar.
Sementara dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan, bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan. Namun, MK tidak menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat. Fajar menganggap hal tersebut menimbulkan ambiguitas.
“Hal ini sangat berpotensi timbulnya kegaduhan baru dalam dinamika polemik perpolitikan di Indonesia. Saya menilai selain MK melanggar konstitusi sendiri, MK terlampau jauh sudah masuk dalam singgungan ranah politik,” pungkasnya. (har)








