• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Persidangan Ijazah Gibran, YLBH Fajar Trilaksana Nilai MK Ambigu

by Radar Jatim
7 Oktober 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Refleksi Hari Sumpah Pemuda, Karakter Luhur Fondasi Indonesia Bersatu

Andi Fajar Yulianto

22
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) menyayangkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili gugatan terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Lembaba bantuan hukum ini tidak mempermasalahkan putusan yang diambil Majelis Hakim, tetapi menyayangkan proses persidangan yang dinilai ambiguitas (bias).

Sebagaimana diketahui, MK dalam persidangan telah memutus, bahwa gugatan atas ijazah Gibran Rakabuming Raka, dengan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan itu dibacakan pada sidang Selasa (6/10/2026). Menjelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan, para pemohon yang diajukan Denny Indrayana Cs tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, bisa memahami putusan MK yang menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Namun, ia mempermasalahkan proses hukum atau persidangan yang berlangsung

“Artinya perkara ini soal legal standing sebuah mekanisme pemeriksaan awal, siapa berbuat apa, bisa bertindak atau berbuat,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Dikatakan, aturan terkait legal standing diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, yang mensyaratkan pemohon dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden harus pasangan calon. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan pertimbangan tersebut, Fajar menilai, ketika legal standing tidak terpenuhi, seharusnya perkara berhenti pada tahap awal administrasi. Namun pada kenyataannya, MK tetap memeriksa substansi terkait ijazah meski pemohon sebagaimana penillaian MK tidak memiliki hak untuk menggugat.

“Fakta MK tetap menyidangkan perkara ini adalah bentuk pelanggaran Mahkamah,” tandas Fajar. 

Sementara dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan, bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan. Namun, MK tidak menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat. Fajar menganggap hal tersebut menimbulkan ambiguitas. 

“Hal ini sangat berpotensi timbulnya kegaduhan baru dalam dinamika polemik perpolitikan di Indonesia. Saya menilai selain MK melanggar konstitusi sendiri, MK terlampau jauh sudah masuk dalam singgungan ranah politik,” pungkasnya. (har)

Tags: AmbiguitasMahkamah KonstitusiSidang Ijazah GibranYLBH Fajar Trilaksana

Related Posts

Berpotensi Pengultusan Terkait Akidah, YLBH Fajar Trilaksana Dukung Pembongkaran Makam Joko Umbaran di Dusun Jurit Cerme

Berpotensi Pengultusan Terkait Akidah, YLBH Fajar Trilaksana Dukung Pembongkaran Makam Joko Umbaran di Dusun Jurit Cerme

by Radar Jatim
26 September 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Direktur Yayasan...

Hari ini Sidang di PN Gresik, YLBH FT Dampingi 8 Terdakwa Narkotika secara Cuma-cuma

Hari ini Sidang di PN Gresik, YLBH FT Dampingi 8 Terdakwa Narkotika secara Cuma-cuma

by Radar Jatim
24 September 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Akses terhadap...

Tingkatkan Kualitas SDM dan Daya Saing, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama dengan Universitas Trunojoyo Madura

Tingkatkan Kualitas SDM dan Daya Saing, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama dengan Universitas Trunojoyo Madura

by Radar Jatim
14 September 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Kantor Pusat...

Load More
Next Post
Kemenag Bersama Baznas dan Forum Zakat Gresik Salurkan Air Bersih untuk Ratusan Warga Desa Sirnoboyo Benjeng

Kemenag Bersama Baznas dan Forum Zakat Gresik Salurkan Air Bersih untuk Ratusan Warga Desa Sirnoboyo Benjeng

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In