GRESIK (RadarJatim.id) — Akses terhadap keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang mampu membayar jasa hukum. Prinsip inilah yang kembali ditegaskan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (YLBH FT) melalui pendampingan hukum secara cuma-cuma terhadap 8 terdakwa perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam persidangan, Kamis (24/9/2026) hari ini.
Seluruh perkara yang didampingi berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. YLBH FT menurunkan tim advokat, yakni Yanto, SH, MH, Muhlison, SH, MH, Dian Yanuarini, SH, dan Rudi Suprayitno, SH.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, SH, MH, menegaskan, pendampingan terhadap perkara narkotika bukan berarti membenarkan atau membela perbuatan atau tindak pidananya.
“Kami bukan membela perbuatannya. Kami membela dan memperjuangkan hak-hak hukumnya. Setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap berhak mendapatkan proses yang fair dan berkeadilan,” tegas Andi.
Menurutnya, bantuan hukum merupakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal itu sekaligus bagian dari upaya memastikan masyarakat tidak mampu tidak kehilangan haknya, hanya karena keterbatasan ekonomi.
Andi Fajar yang juga sebagai Wakil Ketua Partai Golkar Kabupaten Gresik juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan amanat UU tersebut. Ia berharap, proporsionalitas dan perimbangan dalam proses pemeriksaan peradilan bisa terwujud secara optimal.
“Jaksa harus menuntut berdasarkan kesalahan yang benar-benar terbukti, dan hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan serta perbuatan yang terbukti dilakukan terdakwa. Jangan sampai hukum berjalan dan dijatuhkan melebihi fakta,” tandasnya.
Bagi YLBH FT, tegas Andi Fajar, keberadaan advokat bukan untuk menghalangi penegakan hukum, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan bersama keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. (har)








