GRESiK (RadarJatim.id) — Dugaan penggelembungan harga (mark up) pembelian beras tak layak kosumsi dari CSR PT Smelting senilai Rp 1 miliar yang dikelola Pemerintah Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Jawa Timur, langsung mendapatkan respon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik pun telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus) untuk menindaklanjuti dugaan mark up pembelian beras dari dana CSR PT Smelting oleh BUMDes Roomo, Kecamatan Manyar.
“Sprintug sudah kami terima kemarin sore, tanggal 17 September 2024. Dan kami langsung melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N. Wanda.
Masih menurutnya, pada Rabu, 18 September 2024, Kejari Gresik telah memanggil 8 orang untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan ini merupakan bagain dari respon Kejari atas isu yang beredar di masyarakat terkait adanya penyaluran beras yang tak layak kosumsi dengan harga di bawah standar yang ditentukan. Isu itu kemudian memicu aksi unjuk rasa ratusan warga di Balai Desa Roomo, Selasa (17/9/2024) lalu.
“Untuk nama, identitas dan siapa saja 8 orang yang dipanggil untuk pemeriksaan, saat ini masih kami rahasiakan. Pasalnya, persoalan masih didalami dan akan terus dikembangkan dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, tim Pidsus sudah mendapatkan data awal atas permasalahan ini. Dengan demikian, waktu ada informasi ratusan warga yang unjuk rasa, kejaksaan mengirimkan petugas untuk memantau aksi demo tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur menggeruduk kantor Balai Desa. Itu terjadi sebagai imbas pemberian bantuan beras yang dinilai tak layak konsumsi, karena berkutu dan bau apek, Selasa (17/9/2024) lalu.
Warga menuntut adanya transparasi pengunaan dana terkait pengadaan beras tersebut. Apalagi, beras yang diberikan, dinilai tidak layak konsumsi. Wrga menduga ada penyelewengan anggaran dalam pengadaan beras.
Sementara itu, Camat Manyar Hendriawan Susilo mengatakan, pihaknya telah memediasi kasus tersebut bersama Pemerintah Desa, Ketua RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami telah mengumpulkan seluruh perangkat desa untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa beras yang dibagikan merupakan bantuan dari PT Smelting senilai Rp 1 miliar yang kemudian dikelola oleh pemerintah Desa Roomo. Salah satunya digunakan untuk membeli beras yang dibagikan kepada warga. Tiap keluarga mendapat jatah 10 kg.
“Kami akan melakukan pengawasan lebih lanjut bersama Inspektorat dan aparat penegak hukum terkait pengadaan ini. Total anggaran sebesar Rp 1 miliar telah disalurkan ke desa untuk membeli beras,” ucapnya.
Lebih lanjut ditegaskan, memang ada kesalahan dari pihak Pemdes Roomo dalam pengelolaan dana CSR Smelting tersebut. Namun, pihaknya meminta waktu satu minggu untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melibatkan Inspektorat.
“Minggu depan nanti kumpul lagi dan akan saya sampaikan semuanya. Biar Inspektorat periksa dulu,” bebernya. (har/sto)