GRESIK (RadarJatim.id) — Dosen Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) menggelar pendampingan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan, Sidayu, Gresik, Jawa Timur, Rabu (21/6/2023). Program ini menjadi salah satu bentuk dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai manifestasi dari tri darma perguruan tinggi.
Dalam pendampingan yang dihelat di rumah salah satu pelaku UMKM di Sidayu ini, pelaku UMKM yang berkiprah dalam aktivitas perdagangan secara online maupun offline tidak luput untuk memberikan merek pada produknya. Hal itu sangat penting mengingat merek memiliki fungsi sebagai tanda pembeda suatu produk dengan yang lainnya.
Pelaku UMKM di wilayah kecamatan Sidayu sangat beragam, mulai dari pelaku usaha di bidang makanan, minuman, industri rumahan kreatif dan jasa. Dengan adanya paguyuban Asosisasi UMKM Sidayu (ASUMSI), tentunya akan menjadikan suatu wadah yang berguna bagi para pelaku UMKM.
Hidayat, ST, MEng, dosen Teknik Industri Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) sekaligus Ketua ASUMSI menyampaikan, sudah banyak sekali kegiatan yang dilakukan oleh perkumpulan ini, mulai dari penguatan sumber daya manusia (SDM) pelaku UMKM. Di antaranya lewat kegiatan pelatihan dan workshop, hingga melakukan kegiatan legalisasi pada unit usaha anggota.
“Kegiatan kali ini merupakan penyerahan sertifikat merek yang sudah didaftarkan ke laman PDKI yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak 13 produk anggota ASUMSI yang berhasil didaftarkan,” ujarnya.
Rincian yang sudah didaftarkan terkait merek produk, di antaranya Lanange Jagad, Caklim, A’AN, Terimo Roso, K.A.M, DAKENTA, Golden Family Food, Ghotik Krezz, Selaris, Boring, Devoca, Jowo Mukti, juga SpesialQ.
Mengutip dari website PDKI terkait urgensi pendaftaran merek, disebutkan, bahwa merek yang telah didaftarkan perlindungannya dapat menjadi alat bukti yang otentik bagi pemiliknya. Hal itu juga sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenisnya. Sealin itu, juga sebagai dasar untuk mencegah pihak lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.
Imbuh Hidayat, kegiatan pendaftaran merek ini sudah berlangsung setahun lebih, melalui fasilitasi dari Diskoperindag Gresik yang bekerja sama juga dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.
“Harapan ke depannya, bisa lebih banyak lagi pelaku usaha di wilayah Kecamatan Sidayu, khususnya anggota Asosiasi UMKM Sidayu terbantu dengan kegiatan pendaftaran merek ini,” pungkasnya. (din)