BANYUWANGI, – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 yang semula masih Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kini telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW baru.
DPRD Banyuwangi telah menyetujui dan mengesahkan Raperda RTRW 2024-2044 menjadi Perda RTRW baru jelang hari pencoblosan pada Pemilu 2024 lalu.
Persetujuan antara DPRD Banyuwangi dan pihak Pemkab Banyuwangi tentang Raperda RTRW 2024-2044 menjadi Perda RTRW baru dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Bupati Banyuwangi pun melakukan penandatanganan berita acara antara bersama dengan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono, dalam rapat paripurna dewan, Rabu (7/02/2024) lalu.
Ipuk Fiestiandani pun berterima kasih dan mengapresiasi anggota dewan DPRD Banyuwangi yang telah membantu memecahkan persoalan tata ruang di Banyuwangi.
Raperda RTRW 2024-2044 merupakan usulan dari pihak Pemkab Banyuwangi dalam rangka pengembangan dan peningkatan investasi di Bumi Blambangan yang kini menjadi Kota Pariwisata.
Disamping itu Raperda RTRW 2024-2044 yang telah disetujui menjadi Perda RTRW baru merupakan tindak lanjut dari persetujuan substansi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Penyusunan Raperda RTRW 2024-2044 diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi.
“Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam sektor pembangunan daerah dengan meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan perencanaan ruang yang mengakomodir dinamika pemanfaatan ruang dan kebijakan di Kabupaten Banyuwangi,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani ketika rapat paripurna.
Selanjutnya Perda RTRW baru yang telah ditetapkan ini akan kembali di evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.***