SIDOARJO (RadarJatim.id) – Puluhan orang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk mendampingi dua orang saksi pelapor yang sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Tanah Kas Desa Damarsi, Jum’at( 5/6/2026).
Dua orang saksi pelapor yang dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, yaitu H. Musholin selaku Kepala Desa (Kades) Damarsi periode 2011-2017 dan Farid Efendi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Damarsi periode 2018–2023.
Kedua tokoh masyarakat (tomas) Desa Damarsi itu menjalani pemeriksaan secara intensif selama hampir 2 jam di lantai 2 Kantor Kejari Sidoarjo, Jalan Sultan Agung Nomor 36 Sidokumpul.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, H. Musholin memberikan penjelasan kepada awak media yang sejak lama menunggunya terkait materi pertanyaan dari Tim Penyidik Kejari Sidoarjo.
Ia menjelaskan bahwa pada masa peralihan kepemimpinan didalam Pemerintahan Desa (Pemdes) Damarsi, TKD yang berada di blok kuburan jaran itu masih berstatus sawah aktif dan belum mengalami perubahan legal yang sah hingga tahun 2018.
Meskipun pihak pengembang sudah pernah mengajukan rencana tukar guling TKD tersebut, namun belum ada keputusan apapun saat dirinya menjabat sebagai Kades Damarsi.
“Waktu saya tinggalkan (tahun, red) 2018 itu, masih sawah TKD. Belum ada proses yang selesai,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dan ketentuan tukar guling belum pernah tuntas sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal senada ditegaskan oleh Farid Efendi yang menyebut bahwa pada 2018 atau tak lama setelah Miftakhul Anwarudin menjabat sebagai Kades Damarsi, digelar musyawarah desa (musdes) untuk membahas rencana tukar guling TKD yang dihadiri oleh perangkat desa, BPD, LPMD, RT/RW serta pihak pengembang.
Dalam musdes itu, disepakati skema penggantian lahan serta kompensasi uang sekitar Rp 500 juta. Namun kesepakatan itu diduga tidak pernah benar-benar terealisasi, karena pengembang gagal menuntaskan kewajiban pembebasan lahan.
“Tidak pernah selesai, izin-izin juga belum tuntas,” tegasnya.
Meskipun belum terjadi tukar guling dan izin-izinya juga belum ada, namun lahan TKD tersebut diduga sudah mulai dialihfungsikan menjadi rumah kos komersil oleh pihak pengembang.
Farid mengungkapkan bahwa pada akhir 2023 lalu, lahan itu sudah mulai diuruk dan sudah berdiri bangunan rumah kos yang kemudian berkembang menjadi sekitar 15 hingga 17 unit.
Menurutnya bahwa Pemdes Damarsi telah melakukan pembiaran terhadap pemanfaatan aset desa yang status hukumnya belum jelas menjadi bangunan rumah kos komersil.
“Sudah ada bangunan, padahal tukar gulingnya belum selesai,” ungkapnya.
Pemdes Damarsi diduga tidak mejalankan keputusan musdes untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan diatas lahan TKD Damarsi tersebut.
“Sudah diputuskan stop, tapi tidak langsung dieksekusi (oleh Pemdes Damarsi, red),” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo menuturkan bahwa pemanggilan kedua tomas itu menjadi bagian penting dari rangkaian penyelidikan untuk mencocokkan data dilapangan dengan keterangan para saksi usai beberapa bulan lalu diperiksa dibagian Intelijen Kejari Sidoarjo.
Selain itu, pemanggilan mantan Kades dan mantan Ketua LPMD Damarsi ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk memperjelas konstruksi hukum serta mencari tahu siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan aset negara itu.
”Benar, tim penyidik telah meminta keterangan dari yang bersangkutan (Musholin dan Farid Efendi, red). Kami masih terus mendalami materi penyelidikan, mengumpulkan dokumen serta mencocokkan keterangan para saksi pelapor dan terlapor,” tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga mengenai TKD Damarsi yang diduga kuat telah beralih fungsi secara ilegal. Diatas lahan seluas 3.500 meter persegi yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) Damarsi itu, kini justru berdiri kokoh bangunan rumah kos-kosan elit dengan nilai investasi mencapai ratusan juta rupiah per unitnya yang dikelola oleh pihak swasta.
“Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo masih menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lain, termasuk perangkat desa aktif dan pihak dinas terkait guna menuntaskan perkara ini,” pungkasnya. (mams)







