SURABAYA (RadarJatim.id) – Florentina Herlina istri Wahyu Wibowo pemilik rumah di Jalan Mastrip Kedurus Dukuh nomer 14, Surabaya, meminta keadilan ke Polsek Karang Pilang Surabaya. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTPLM) dengan nomor: STTPLM/ 87/ VII/ 2024/ SPKT/ Polsek Karang Pilang.
Dugaan perkara pembongkaran dan penjarahan tanpa seizin pemilik rumah, kakak ipar dilaporkan ke Polsek Karang Pilang Surabaya. Pelaku berinisial (S) sebagai terlapor dan temannya (H). Akibatnya korban rugi Rp. 30 Juta.
Kronologi kejadian bermula Maya adik Wahyu, ipar dari Florentina datang ke Lumajang pada tanggal 3 Juli 2024 untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 20 juta.
“Apa yang dikatakan Maya, uang itu hasil dari penjualan rumah Wahyu di Kedurus dengan nilai transaksi Rp. 30 juta. Uang Rp. 10 juta dibawa kabur S suaminya Maya Setelah saya konfirmasi Wahyu (suami), uang tersebut ditolak. Sebab rumahnya terbongkar ratakan tanah tanpa seijin dan sepengetahuan Polsek Karang Pilang, Surabaya,” jelasnya.
Lanjut Florentina, karena tidak ada pemberitahuan atau konfirmasi apapun kepadanya, baik dari terlapor (S) maupun (H). Karena kondisi rumahnya sudah roboh rata dengan tanah seperti terkena ledakan bom, langsung lapor polisi yaitu ke Polsek Karang Pilang Surabaya.
“Saya melaporkan dua orang itu karena sebelumnya sempat kakak iparnya suami saya memang pernah mengenalkan seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai pemborong atau pengusaha jasa bongkar. Tapi, tidak ada pemberitahuan dan tahunya langsung rumah saya roboh rata dengan tanah,” jelasnya.
Florentina merasa ditipu, rumah tersebut saat ini sudah dalam tahap proses pelunasan pindah tangan ke orang lain atau dijual. Disitulah dia merasa dirugikan.
“Pembeli itu sudah bayar Rp. 2,7 miliar, lalu tahu rumah yang akan dimiliki rusak ya jelas marah. Saya dimintai pertanggung jawaban. Ya mau gak mau saya minta keadilan ke polisi,” tandasnya.
Menurut Florentina, maksudnya adalah orang yang biasa beli barang-barang dari bongkaran rumah untuk dijual lagi.
“Nah waktu itu belum ada deal harga, tapi tahu-tahu sudah dibongkar,” cetusnya.
Terkonfirmasi awak media, Kapolsek Karangpilang, Kompol Arisky membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“Pihak yang berselisih dalam masalah masih ada hubungan keluarga antara adik dan kakak ipar. Si ipar buka harga ke jasa bongkar rumah, tanpa rundingan dengan pemilik rumah. Dan saat ini kami sedang lakukan pemanggilan guna pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya. (R9)