• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Surabaya dan Lanudal Juanda Gagalkan 5 WNI Terduga Penjual Ginjal Ilegal ke India

by Radar Jatim
11 November 2024
in Hukum dan Kriminal, Kemenkumham, Pemerintahan
0
Imigrasi Surabaya dan Lanudal Juanda Gagalkan 5 WNI Terduga Penjual Ginjal Ilegal ke India
99
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang bekerja sama dengan personel Lanudal Juanda berhasil menggagalkan upaya 5 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menjual ginjal mereka secara ilegal ke India. Insiden ini terungkap setelah pemeriksaan ketat di Terminal 2 Bandara Juanda pada Sabtu (9/11/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani, mengungkapkan bahwa pengakuan awal seorang penumpang memicu kecurigaan petugas. Di mana seorang WNI yang berencana menggunakan penerbangan pesawat Malindo Air dengan nomor flight OD353 dengan tujuan Surabaya-Kuala Lumpur.

Serta penerbangan lanjutan dengan nomor flight OD205 rute Kuala Lumpur-Delhi terdapat kejanggalan ketika dilakukan pemeriksaan awal di konter keberangkatan.

“Ketika tiba di pemeriksaan awal di konter keberangkatan, tim kami merasa curiga dengan WNI tersebut. Karena keterangan yang disampaikan oleh WNI tersebut banyak kejanggalan. WNI ini mengaku hendak berobat, namun banyak informasi yang tidak sinkron dari data yang mereka miliki,” kata Ramdhani, saat konferensi press di Mako Lanudal Juanda, pada Senin, (11/11/2024).

Menurut Ramdhani, setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa bukan hanya satu, melainkan lima orang yang diduga terlibat dalam skema transplantasi ginjal ilegal.

Diketahui, kelima individu yang terduga pelaku dugaan transplansi dan jual beli organ ginjal manusia secara ilegal yakni AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo.

“Si AFH dan istrinya ASWR mengaku kepada kami berencana bepergian dengan dalih pengobatan penyakit kulit. Namun, dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal,” ungkapnya.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa kelima WNI ini bukan pelaku tunggal, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi transaksi.

“Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru,” tambah Ramdhani.

Lebih mengejutkan lagi, salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa di masa lalu.

“Salah satu pelaku bahkan mengaku sudah menjual ginjalnya sendiri dan aktif sebagai perekrut yang mencari pendonor melalui media sosial,” jelas Ramdhani.

Ia bersama istrinya diduga mengelola logistik untuk jaringan ini, mengindikasikan tingkat koordinasi yang lebih tinggi dari yang diperkirakan.

Untuk memperkuat langkah pencegahan kejahatan lintas negara, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Lanudal Juanda dalam serah terima lima WNI beserta barang bukti.

“Ini adalah bagian dari sinergi antara Imigrasi dan Lanudal Juanda dalam memerangi perdagangan orang dan kejahatan lintas negara lainnya,” tegas Ramdhani.

Di samping itu, menurut Ramdhani, terduga pelaku yang akan melakukan transplantasi ginjal itu mengaku bahwa ia telah diiming-imingi akan dibayar Rp 600 juta.

“Biaya Rp600 juta itu tidak serta merta langsung dikasihkan. Jadi Rp600 juta itu terbagi dari beberapa tahap yang pertama adalah 2 juta dan selanjutnya diserahkan setibanya di India hingga usai menjalani operasi,” tutur Ramdhani.

Adapun demikian, dari hasil pemeriksaan sementara WNI tersebut melanggar undang-undang (UU) kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 432 berbunyi setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tabung dengan alasan apapun.

Serta pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sebagai bentuk antisipasi kasus serupa, Ramdhani juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dan komitmen pihaknya dalam melindungi WNI.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” imbuhnya.

Selanjutnya, Ramdhani menyebut jika pihaknya bersama dengan pihak Lanudal Juanda telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, kelima orang tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan ini menunjukkan kuatnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga integritas dan keamanan perbatasan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keamanan dan penegakan hukum,” pungkas Ramdhani. (RJ/RED)

Tags: Imigrasi SurabayaJual GinjalLanudal JuandaLima WNA

Related Posts

Imigrasi Surabaya Bagikan 100 Paket Takjil, Wujud Peduli ke Masyarakat

Imigrasi Surabaya Bagikan 100 Paket Takjil, Wujud Peduli ke Masyarakat

by Radar Jatim
11 Maret 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Dalam semangat berbagi...

Agus Winarto Resmi Nahkodai Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani Melangkah ke Sulawesi Utara

Agus Winarto Resmi Nahkodai Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani Melangkah ke Sulawesi Utara

by Radar Jatim
7 Februari 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Pergantian kepemimpinan kembali...

Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan 17 Warga Nepal ke Eropa

Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan 17 Warga Nepal ke Eropa

by Radar Jatim
20 Januari 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Kantor Imigrasi Kelas...

Load More
Next Post
Overstay 275 Hari, WNA Swiss Dideportasi Imigrasi Singaraja

Overstay 275 Hari, WNA Swiss Dideportasi Imigrasi Singaraja

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In