KEDIRI (RadarJatim.id) — Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melarang masyarakat menggelar kegiatan yang menggunakan sound system besar atau battle sound saat perayaan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (gustusan). Alasannya, penggunaan battle sound yang kapasitasnya besar dianggap mengganggu ketenteraman lingkungan masyarakt.
Tak hanya suaranya yang bising dan keras, sound system dengan jenis tertentu bisa menimbulkan getaran hebat yang mengakibatkan pecahnya kaca-kaca rumah warga, serta genting rumah bisa rontok.
“Boleh merayakan peringatan Hari Kemerdekaan RI, akan tetapi bila ada masyarakat yang menggunakan sound horeg atau battle sound ukuran melebihi kriteria, tentunya kami tindak secara tegas,” ujar AKBP Bimo, Selasa (30/7/2024).
AKBP Bimo menyampaikan, untuk menghindari penggunaan pengeras suara berlebihan atau battle sound, misalnya saat karnaval Agustus nanti, pihaknya akan melakukan pemantauan ketat. Setiap sound yang akan ikut tampil akan dicek apakah sudah sesuai standar atau belum.
“Tentunya jika sound dengan kriteria tumpukan besar atau lebih dikenal battle sound maupun sound horeg, kami tidak memberikn izin,” tndas Kapolres Kediri.
Krena itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan secara langsung apakah sound system yang digunakan berlebihan atau tidak. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk menindak.
“Tentu akan kami ada personel di Polsek di mana akan memantau langsung kegiatan di setiap desa, kecamatan, terutama saat akan karnaval. Apakah tumpukan sound system berlebihan atau tidak. Karena, ini untuk kenyamanan bersama juga,” tegas AKBP Bimo.
AKBP Bimo menambahkan, nantinya akan diberi batasan penggunaan sound system, termasuk dilarang membunyikan saat masih diparkir. Melakukan cek sound saat malam hari juga dilarang. Peserta maupun panitia juga dilarang membawa senjata tajam dan minuman keras.
Kapolres Kediri mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan yang ada. Bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait hal tersebut, AKBP Bimo juga menyarankan untuk langsung melapor pada kepolisian terdekat.
“Jangan segan untuk melapor apabila ada hal-hal yang menggangu ketertiban di masyarakat. Ayo kita menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan hal-hal yang positif,” pungkas AKBP Bimo. (Nasrul)