• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejari Gresik Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp 878 Juta dan Ribuan Botol Jamu Ilegal

by Radar Jatim
23 Agustus 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Kejari Gresik Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp 878 Juta dan Ribuan Botol Jamu Ilegal

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Gresik. (Foto: ist)

97
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti (BB) dari beragam jenis narkoba senilai Rp 878.540.000 di halaman Kejari Gresik, Selasa (23/8/2022). Di tempat yang sama, pemusnahan juga dilakukan terhadap ribuan botol jamu ilegal yang disita dari 220 perkara yang sudah diputus inkrach atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Pemusnahan BB itu dipimpin langsung oleh Kajari Gresik Muhamad Hamdan Saragih bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Satnarkoba Polres Gresik, Dinas Satpol PP Gresik, BNNK Gresik, Kabag Hukum Pemkab Gresik, dan sejumlah undangan lainnya.

Hamdan Saragih mengatakan, sesuai aturan undang-undang, selain eksekusi, jaksa mempunyai tugas dan kewajiban untuk memusnahkan BB yang disita dari perkara yang sudah inkrach.

“BB yang kami musnahkan di antaranya, nakoba jenis SS sebanyak 455,717 gram senilai Rp 546.860.400 dari 79 perkara. Ganja sebanyak 81,09 senilai Rp 81.090.000 dari 3 perkara, tembakau sintetis sebanyak 18,91 gram dari 2 perkara dan 83.560 butir pil double L senilai Rp 250.680.000 dari 4 perkara,” papar Hamdan Saragih.

Selain itu, lanjutnya, ada pula BB berupa jamu ilegal sebanyak 3.558 botol yang dimusnahkan, 69 buah HP dari 64 perkara, 5 senjata tajam, uang palsu sebanyak 475 lembar yang terdiri atas 376 pecahan 50 ribu, 99 lembar pecahan 100 ribu. 12 timbangan elektrik, 22 alat hisap SS, satu set jaring centrang, 30 potong pakaian, satu set angklung dan 143 botol minuman keras.

“Alhamdulilah, hari ini kami telah melaksanakan amanah UU dengan melakukan pemusnahan BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara narkoba di Gresik saat ini masih dominan. Untuk itu kami mengajak semua pihak baik dari Polres Gresik, Pemkab Gresik, BNN untuk menekan peredaran narkoba,” tandasnya. (maz)

Tags: Barang BuktigresikJamu Ilegalkejari gresikNarkobaPemusnahan

Related Posts

Pemkab Gresik Terima 35 Unit Rumah Layak Huni dari PT SMF untuk Warga Pulopancikan

Pemkab Gresik Terima 35 Unit Rumah Layak Huni dari PT SMF untuk Warga Pulopancikan

by Radar Jatim
21 Mei 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Dugaan Tangkap-Lepas Narkoba, Kasatresnarkoba Tanjung Perak Surabaya Pastikan Proses Sesuai Hukum

Dugaan Tangkap-Lepas Narkoba, Kasatresnarkoba Tanjung Perak Surabaya Pastikan Proses Sesuai Hukum

by Radar Jatim
14 Mei 2026
0

BANTAH: Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung...

Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 3 Miliar, Narkoba Mendominasi

Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 3 Miliar, Narkoba Mendominasi

by Radar Jatim
12 Mei 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Kejaksaan Negeri...

Load More
Next Post
Maraknya Kasus Narkotika, Pemkab Gresik Fokus Pencegahan dan Rehabilitasi

Maraknya Kasus Narkotika, Pemkab Gresik Fokus Pencegahan dan Rehabilitasi

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In