SURABAYA (radarjatim.id) – Irvan alias Rawon (34), warga Sememi Jaya, Benowo Surabaya, ditangakap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Rawon ini ditangkap Polisi Surabaya, Kamis (8/1/2020), bersama puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Irfan terbukti menjadi pengelola Wisma Sumber Waras di Lokalisasi Jalan Sememi Jaya Gg.1 Benowo, Surabaya yang menjual PSK itu. Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, pada Rabu ( 8/1/2020) sekitar 23.30 WIB, anggota melakukan razia di bekas lokalisasi Moroseneng Jalan Sememi Jaya Gg l Surabaya.
“Disana, diketahui ada 4 Wisma yang membuka praktik prostitusi secara sembunyi-sembunyi dan dua diantaranya, ada aktivitas seksual,” kata Ruth Yeni, Jum’at (10/1/2020).
Lanjut Ruth Yeni, dari penggrebekan itu awalnya dapat mengamankan 21 orang, diantaranya 13 perempuan dan 8 laki-laki. Setelah dibawa ke Mako Polrestabes dan diintrogasi, akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Irvan alias Rawon dan Angga (DPO).
“Pelaku Angga merupakan pengelola Wisma Srikandi,” tambah Ruth Yeni.
Diarea itu masih ada aktivitas prostitusi terselubung, meski sudah lama dinyatakan tutup. Sewaktu dirasia dan petugas masuk, dari luar kelihatan gelap seperti tidak ada aktivitas tetapi pada saat dudalam ternyata Wisma tersebut sudah ada PSKnya.
Dari pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, buku tamu, uang tunai Rp. 400.000, dan tisu bekas sperma. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Sementara itu, sehari sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek lima wisma di Moroseneng Gang I dan mengamankan 21 orang, Kamis (9/1/2020) dini hari.Saat penggerebekan, ada tiga pekerja seks komersial (PSK) di dua wisma tersebut sedang melayani pelanggannya. Sedangkan wisma yang digerebek adalah Wisma Srikandi, Citra, Sumber Mas, Madona, dan Jumpa Lagi. (kjt/red)