KEDIRI (RadarJatim.id) – Penetapan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Bea Cukai Kediri memastikan, aktivitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap berlangsung normal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, menegaskan tidak ada penghentian maupun pembatasan layanan sejak status hukum kepala kantor diumumkan KPK.
“Alhamdulillah, untuk pelayanan di Kediri berjalan dengan normal. Tidak terpengaruh dengan penetapan beliau oleh KPK,” kata Arintoko saat ditemui di Kantor Bea Cukai Kediri, Kamis (23/7/2026).
Menurut dia, seluruh layanan kepabeanan dan cukai tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Pegawai menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing sehingga aktivitas pelayanan terhadap masyarakat maupun dunia usaha tidak mengalami kendala.
Di sisi lain, Bea Cukai Kediri masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kepemimpinan kantor setelah Gatot ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tindak lanjut mengenai pimpinan, saat ini masih dikomunikasikan dengan Kantor Wilayah. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ujarnya.
Arintoko menjelaskan, penunjukan pelaksana tugas maupun pejabat definitif merupakan kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur bersama kantor pusat.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyatakan penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara, bukan operasi tangkap tangan (OTT).

Nama Gatot sebelumnya telah muncul dalam persidangan kasus suap impor dengan terpidana John Field, pemilik PT Blueray Cargo. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap Gatot.
Meski pimpinan kantornya tengah menjalani proses hukum, Bea Cukai Kediri menegaskan roda organisasi tetap berjalan. Seluruh pelayanan kepada pengguna jasa, mulai dari pelayanan kepabeanan, cukai, hingga pengawasan, tetap dilaksanakan sesuai standar operasional.
Hingga Kamis (23/7/2026), belum ada pengumuman resmi mengenai penunjukan pelaksana tugas Kepala Bea Cukai Kediri. Kantor tersebut kini menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan di tingkat satuan kerja. (rul)







