JAKARTA (RadarJatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan suap pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, penyidik menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, Jawa Timur, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Penetapan Gatot menjadi perhatian karena saat ini ia masih menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Kediri. Status tersangka tersebut menandai, bahwa pengembangan perkara tidak lagi berhenti pada pihak swasta maupun mantan pejabat, tetapi telah menyentuh pejabat aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan, bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Gatot.
“Kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan, ya betul, sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” kata Taufik usai pemeriksaan saksi John Field di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).
KPK menegaskan, penetapan tersebut bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT), melainkan pengembangan dari perkara suap impor yang sebelumnya telah berkekuatan hukum. Dalam pengembangan itu, penyidik menemukan fakta-fakta baru dari proses persidangan, sehingga menerbitkan sprindik lanjutan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Nama Gatot sendiri bukan nama baru dalam perkara ini. Dalam persidangan terdakwa John Field, pemilik PT Blueray Cargo, terungkap adanya dugaan penyerahan uang sekitar Rp 3,2 miliar kepada Gatot ketika yang bersangkutan masih bertugas di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam pengembangan perkara.
Sebelum memimpin KPPBC Kediri, Gatot memang pernah menduduki jabatan strategis di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Posisi tersebut berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan, termasuk penanganan kegiatan impor.
Meski telah menetapkan Gatot sebagai tersangka, KPK belum mengungkap secara rinci pasal yang disangkakan maupun konstruksi lengkap perkara. Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan apakah Gatot telah ditahan.
Pengembangan perkara ini menunjukkan penyidikan belum berakhir. KPK masih membuka kemungkinan menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta hubungan antarpelaku yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan impor barang.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Gatot Heroe Hernanda maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait penetapan status tersangka tersebut. (red/rul)







