SURABAYA (RadarJatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberikan sanksi kepada salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungannya yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada kampanye Pilkada serentak 2020 di luar wilayah Surabaya.
Sanksi itu diberikan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muhammad Afghani Wardhana, sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, mengatakan, surat rekomendasi KASN tertanggal 15 April 2020 yang diterima Pemkot itu terkait rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah kota Surabaya.
“Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN,” kata Febriadhitya di kantornya, Kamis (5/11/2020).
Menurut dia, pengaturan tentang netralitas ASN sudah tertuang dengan sangat jelas, tegas dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Setiap ASN dilarang memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tandasnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana membenarkan, bahwa dirinya telah menerima sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar kota Surabaya. Afghani diindikasikan memberikan dukungan kepada sang istri yang turun berlaga dalam pilkada Kabupaten Pacitan.
“Benar. Tepatnya di Kabupaten Pacitan,” ujar mantan Sekretaris Dewan DPRD Kota Surabaya ini.
Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku sudah diberi sanksi langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya. “Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN,” tandasnya. (Phaksy/Red)