GRESIK (RadarJatim.id) — Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik menggelar sarasehan bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, didampingi Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah. Mengusung tema “Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”, sarasehan digelar di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Minggu (18/6/2023).
Dalam sambutannya, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, tema ini memiliki dua pekerjaan besar. Pertama, bagaimana melaksanakan otonomi desa, dan yang kedua, bagaimana dengan otonomi tersebut terwujud kemakmuran desa atau kesejahteraan rakyat di desa.
“Seberapa otonomi desa memberikan manfaat dalam pelaksanaannya, dan seberapa besar dampak dari otonomi tersebut mampu membuat warga desa sejahtera,” katanya.
Menurut dia, desa harus menjadi kekuatan ekonomi, bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Hal itu karena sumber daya alam dan sumber ketahanan pangan nasional sejatinya berada di desa. Pemerintah pusat berencana terus menaikkan angka dana desa hingga Rp 400 triliun di tahun 2025.
“Persoalan berikutnya adalah menjawab pertanyaan, bagaimana desa bisa bangkit dan menjadi kekuatan ekonomi dengan stimulus dana desa tersebut,“ ungkap LaNyalla.
Dikatakan, yang paling utama adalah orientasi dari pemangku kebijakan di desa. Baik itu kepala desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh stakeholder lainnya.
“Harus ada satu orientasi, yakni mewujudkan kesejahteraan desa, kemajuan desa dan menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi,” bebernya.
Mantan Ketua Kadin Jatim itu menjelaskan, seperti diamanatkan oleh UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan keleluasaan luar biasa kepada desa untuk menjadi desa mandiri. Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri memiliki tanggung jawab mendorong terwujudnya hal tersebut melalui 5 program yang harus diberikan kepada desa.
Ke-5 program tersebut adalah pengembangan kapasitas aparatur desa, manajemen pemerintah desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, dan penyusunan peraturan desa.
“Lima program tersebut harus diakses oleh desa di Kementrian Dalam Negeri. Karena hal itu menjadi amanat dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,“ imbuhnya.
DPD RI, lanjutnya, mendorong optimalisasi BUMDes, sebab keberadaan BUMDes telah diatur dalam peraturan pemerintah dan sudah efektif berlaku. Pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa. Sebab, BUMDes mendorong kontribusi keuangan desa dari hasil usaha mereka.
“Apabila BUMDes menjadi besar, tentu berperan sebagai kekuatan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Pada akhirnya desa sebagai kekuatan ekonomi benar-benar terwujud,“ pungkasnya.
Sementara Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyampaikan, di Kabupaten Gresik ada 330 desa dengan 26 kelurahan. Adanya otonomi desa menjadi suatu keniscayaan. Tetapi, katanya, aturan dalam penggunaan dana desa masih harus terus diberlakukan mana yang bisa dikolaborasikan untuk meningkatkan PAD.
“Desa memang langsung menyentuh ke masyarakat. Pemkab Gresik menggelontorkan APBD untuk kebutuhan desa hampir 30 persen. Disamping itu, Pemkab mendorong Pemdes untuk memberikan tunjangan kepada perangkatnya juga kepada RT/R- nya dengan BPJS,” ungkap Wabup.
Wabup minta agar pemerintahan desa (Pemdes) dan kelurahan bisa berperan aktif dalam merealisasikan sustainable development goals (SDGs). Di dalamnya mencakup kondisi masyarakat dengan beberapa parameter masing-masing, tanpa adanya kemiskinan, tanpa adanya kelaparan, terlayani dengan baik kesehatan dan pendidikan berkualitas.
“Pembangunan desa berbasis SDGs merupakan skenario pembangunan desa yang penyusunan program dan kegiatannya diarahkan untuk pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim, mengatakan, sarasehan ini merupakan tanggung jawab kepala desa. Secara otonomi, katanya, desa masih terbelenggu dengan regulasi yang diberlakuikan pemerintah. Pengelolaan anggaran juga diatur dalam regulasi tersebut.
“Saya mengusulkan bahwa UU Desa yang masuk ke Prolegnas tersebut untuk kemandirian ekonomi desa tentunya untuk kesejahteraan masyarakat,” pintannya. (sto)