GRESIK (RadarJatim.id) — Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Selasa (4/3/2025). Orang nomor dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik ini memantau langsung alur layanan bagi tenaga kerja (naker) lokal yang akan masuk perusahaan.
Kehadiran Wabup Alif bersama rombongan disambut oleh Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, beserta jajaran. Alif kemudian meninjau satu per satu ruang layanan yang ada di kantor Disnaker Gresik.
“Kami ingin memastikan calon pekerja khususnya warga lokal Gresik bisa terlayani dengan baik, sehingga serapan tenaga kerja lokal semakin optimal,” kata Wabup Alif, Selasa (4/3/2025).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2022. Perda ini secara khusus mengatur kewajiban perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik untuk menyerap 60 persen pekerja lokal.
“Maka, Pemkab Gresik ingin memaksimalkan Perda Tenaga Kerja. Caranya, dengan membuat sistem pelayan yang lebih mengutamakan calon pekerja lokal Gresik, serta lebih menyederhanakan dan memudahkan alur pelayanan,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik itu juga meminta agar Disnaker lebih proaktif berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pemerintah Desa (Pemdes).
“Kami minta agar Disnaker Gresik banyak banyak berinovasi, berkolaborasi dengan Dinas misalnya Dinas Pemberdayaan Desa (PMD), atau bahkan dengan pemerintah desa terkait warga yang belum bekerja,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan Disnaker agar lebih aktif berkoordinasi dan menyambangi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik, termasuk yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar.
“Hal ini agar Disnaker lebih banyak tau tentang peluang-peluang pekerjaan, serta potensi skil apa saja yang sesuai dengan standart perusahaan hingga kemudian dilakukan pelatihan bagi warga lokal calon pekerja,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Zainul Arifin, mengungkapkan, data serapan tenaga kerja lokal saat ini mencapai 55 persen dari jumlah total 1.300 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten.
“Kami berharap ada efek positif dengan menyerap tenaga kerja lokal seoptimal mungkin, sesuai kebutuhan dan kompetensi yang dibutuhkan. Selain itu kami juga bekerja sama dengan BNSP untuk pelatihan tenaga kerja,” pungkasnya. (sto)