SIDOARJO (RadarJatim.id) – Hingga memasuki bulan ke 17, kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penggelapan dokumen dalam jabatan serta penyalahgunaan wewenang oleh ES mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung, Kecamatan Buduran yang dilaporkan warga belum juga menemui titik terang.
Sebagaimana telah diberitakan oleh RadarJatim.id bahwa ES, perangkat desa dan panitia PTSL Sidokepung tahun 2023 dilaporkan oleh Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi ke Kepolisian Resor (Polresta) Sidoarjo pada awal Januari 2024 lalu.
Hj. Elly Wahyuningtiyas mengatakan bahwa kedatangannya ke Markas Polresta Sidoarjo pada Rabu (30/04/2025) lalu itu untuk menanyakan perkembangan kasus yang dia laporkan terkait dugaan korupsi PTSL Sidokepung tahun 2023.
Karena hingga awal bulan Mei 2025 ini belum juga ada perkembangan yang signifikan atau jalan ditempat. Statusnya masih dalam tahap penyelidikan, meskipun sudah lebih dari 1 tahun dilakukan penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
“Saya ke Unit Tipidkor (Satreskrim Polresta Sidoarjo, red) lagi untuk menanyakan hasil perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang saya laporkan,” kata Hj. Elly Wahyuningtiyas, Minggu (04/05/2025).
Selain itu, purnawirawan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu menerangkan bahwa kedatangannya ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk menanyakan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang ia terima.
Dalam SP2HP nomor : B/941/IV/Res.3.3/2025/Satreskrim tertanggal 21 April 2025 itu, salah satunya pihak penyelidik akan mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
“Tadi, saya diterima oleh Ipda (Inspektur Polisi Dua, red) Erwin. Dan, beliaunya menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan pihak BPN akan dilakukan gelar perkara,” terangnya.
Saat ditanya terkait adanya ‘orang kuat’ yang berada dibelakang ES, sehingga kasus yang dilaporkannya molor sampai 1 tahun lebih dan belum menemui titik terang.
Ia hanya menjawab dengan lugas bahwa dirinya akan mengawal terus kasus dugaan korupsi yang melibatkan ES, mantan Kades Sidokepung yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo 2024-2029 itu hingga ada kepastian hukum tetap.
“Saya tidak mau ambil pusing dengan (orang kuat, red) itu. Saya akan kawal (kasus ini, red) hingga ada kepastian hukum. Dan, saya sangat percaya dengan institusi tempat dulu saya mengabdi ini,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan program PTSL, Kades memiliki kewenangan sebagai anggota panitia ajudikasi dan sebagai pihak yang mengetahui data fisik dan yuridis bidang-bidang tanah di desa. Ia juga bertugas mensosialisasikan pentingnya pendaftaran tanah, memeriksa legalitas kepemilikan tanah warga, dan memberikan surat keterangan tanah.
Beberapa kewenangan Kades dalam PTSL adalah berperan dalam panitia ajudikasi yang dibentuk untuk membantu petugas Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di desa. Kades dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi tanah di wilayahnya, baik dari sisi fisik maupun data yuridis, misalnya, surat waris, surat pernyataan penguasaan fisik. Kades bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan memberikan data yang akurat tentang kepemilikan tanah masyarakat kepada panitia ajudikasi.
Dalam pelaksanaan PTSL, Kades juga berperan dalam menegakkan hukum terkait kepemilikan tanah, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan kepastian hukum. Kades memantau jalannya pelaksanaan PTSL di wilayahnya, memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan mencegah terjadinya pungli. Kades dapat membantu menghimpun permohonan PTSL dari masyarakat dan menyerahkannya ke panitia pelaksana. Kades bertanggung jawab mengawasi kerja panitia pelaksana PTSL, termasuk pengelolaan anggaran yang bersumber dari masyarakat penerima kegiatan PTSL. Kades memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan PTSL, misalnya dengan menyiapkan dokumen pendukung atau membantu masyarakat dalam menyiapkan persyaratan.Kades memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan yang membenarkan kepemilikan tanah masyarakat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Program PTSL diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (mams)