• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 17 Juni 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pengancam ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’ Resmi Tersangka, Bareskrim: APH Sempat Minta Dilindungi saat Ditangkap

by Radar Jatim
1 Mei 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Pengancam ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’ Resmi Tersangka, Bareskrim: APH Sempat Minta Dilindungi saat Ditangkap

A.P. Hasanuddin saat digelandang ke Mabes Polri di Jakarta setelah ditangkap di Jombang. (ist)

202
VIEWS

JAKARTA (RadarJatim.id) — Salah seorang peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial. Saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023) terungkap, bahwa tersangka sempat meminta perlindungan kepada polisi saat ditangkap di Jombang, Jawa Timur.

“Pada saat penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu,” ujar Dirsiber Mabes Polri Brigjen Adi Vivid saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).

Brigjen Vivid menilai, tersangka APH saat itu telah dilanda rasa takut. APH bahkan mengaku tidak sadar, bahwa komentarnya itu telah memicu reaksi keras dari warga Muhammadiyah.

“Apakah ada kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya dengan membunuh, saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan ini latar belakangnya keilmuan, cuma beliau mungkin capek lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi dan kata-kata tidak pantas,” ujar Vivid.

Terkait penetapan sebagai tersangka terhadap APH oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’, Kasubdit II Dirsiber Mabes Polri, Kombes Rizki Agung membacakan pasal-pasal yang akan menjerat tersangka. Tersangka APH, lanjutnya, dijerat 2 pasal UU ITE yang hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Rizky kepada awak media, Senin (1/5/2023).

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah.

Sebelumnya, komentar berbau ancaman yang disampaikan oleh APH bermula dari unggahan pada akun Facebook milik peneliti BRIN lainnya, Prof Thomas Djamaluddin. Thomas juga menulis komentar terkait perbedaan Lebaran pada 2023.

“Ya, sudah tidak taat keputusan pemeritah, eh masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” tulis unggahan Thomas Djamaluddin itu.

Atas unggahan tersebut, APH lalu merespons dengan keras: “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” tulis APH di kolom komentar.

Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditangkap Bareskrim Polri di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023). Kini, kasusnya ditangani oleh tim penyidik Bareskrim Polri. (red/rj2)

Tags: AP HasanuddinBareskrimHalalkan Darah MuhammadiyahjakartaMabes PolriTersangka

Related Posts

Youth Economic Summit 2024 Dorong Terciptanya Ekonomi Inklusif – Berkelanjutan

Youth Economic Summit 2024 Dorong Terciptanya Ekonomi Inklusif – Berkelanjutan

by Radar Jatim
24 November 2024
0

JAKARTA (RadarJatim.id) -- Youth Economic...

Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu

Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu

by Radar Jatim
31 Oktober 2024
0

JAKARTA (RadarJatim.id) -- Penipuan melalui...

Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Bersih Rp 45,36 Triliun

Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Bersih Rp 45,36 Triliun

by Radar Jatim
30 Oktober 2024
0

JAKARTA (RadarJatim.id) – PT Bank...

Load More
Next Post
Warga Sidoarjo Berebut Beri Apresiasi Disainer Muda SMKN 1 Buduran

Warga Sidoarjo Berebut Beri Apresiasi Disainer Muda SMKN 1 Buduran

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In